Serba serbi

7 DAERAH DI JAWA TIMUR AKAN MENDAPATKAN KENAIKAN UMK

Nasional

ONEPOST.web.id, SURABAYA 24okt2025 –

Besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) terbaru untuk tujuh kabupaten/kota di Jatim. Telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Diantaranya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025 yang diterbitkan pada Senin (20/10/2025) kemarin.

Keputusan ini terbit setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No 11/G/2025/PTUN.SBY berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUNSBY.

Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 muncul setelah penggugat, dalam hal ini Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya pada 31 Januari 2025.

Dalam perkembangannya, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan tersebut dan meminta Gubernur Jawa Timur mencabut Kepgub Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024. Dalam gugatan tersebut, upah minimum 7 kabupaten dan kota direvisi dan mengalami kenaikan.

Kemudian Pengadilan Tinggi memutuskan Pemprov Jatim melakukan pencabutan dan penetapan upah baru bagi 7 kabupaten/kota yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.31/775/KPTS/013/2024.

Menurut Gubernur jawa timur Khofifah indar parawansah, aturan ini akan diberlakukan pada awal November 2025 mendatang”

Sehingga sesuai putusan PTUN, ada tujuh kabupaten kota diminta melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” jelasnya.

Sesuai putusan PTUN, Pemprov Jatim diminta untuk mencabut dan menetapkan upah baru diantaranya adalah. Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Hasil Keputusan Gubernur yang telah direvisi :

UMK Surabaya tahun 2025 diubah dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635.
UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 diubah dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090. UMK Kabupaten Gresik tahun 2025 diubah dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763.
UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2025 diubah dari Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417. UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2025.diubah dari Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398. UMK Kabupaten Malang Tahun 2025 diubah dari Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213.
Terakhir, UMK Kota Malang Tahun 2025 diubah dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238.

Perubahan UMK ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 November 2025. Pengusaha yang tidak mau mengikuti atau memenuhi aturan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang

“Ya sesuai PTUN, maka perusahaan di 7 daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Keputusan Gubernur,” ujar Khofifah. (*)

(hery)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *