
Pemuda Provokator Aksi Anarkis di Wonogiri Ditangkap Polisi
WONOGIRI, ONEPOST.WEB.ID – Aparat Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias K (21), warga Kecamatan Ngadirojo. Ia diduga menjadi provokator yang mengajak sejumlah remaja melakukan aksi anarkis di wilayah Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu (3/9/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus delapan pelajar SMP hingga SMA/SMK yang sebelumnya diamankan karena diduga hendak membuat kerusuhan.
Menurut Kapolres, tersangka memanfaatkan situasi panas terkait maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah. Ia membuat grup WhatsApp bernama Wonogiri Thrift yang berisi ujaran kebencian serta ajakan untuk melakukan tindakan anarkis.
> “Pelaku secara sadar membuat grup, mengundang banyak orang, lalu memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian berisi anarkisme untuk menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah maupun aparat,” ungkap AKBP Wahyu.
Tidak hanya itu, K juga membuat pamflet ajakan aksi di DPRD Wonogiri pada 31 Agustus 2025. Dalam ajakan tersebut, ia menyisipkan instruksi berbahaya.
> “Dalam grup, tersangka menyarankan anggota membawa barang berbahaya seperti gear motor yang dipotong tiga bagian lalu diikat dengan tali untuk persiapan menyerang,” jelasnya.
Dari delapan remaja yang lebih dulu diamankan, sebagian diketahui ikut tergabung dalam grup tersebut. Setelah penangkapan, tersangka sempat menghapus pesan serta mengeluarkan anggota dari grup. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga turut menyebarkan provokasi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan aktif memantau aktivitas keluarga, khususnya anak-anak, agar tidak terjerumus dalam kegiatan anarkis.
> “Penyampaian aspirasi diperbolehkan, tentu ada aturannya. Membawa spanduk atau pengeras suara sah-sah saja. Tetapi kalau sudah menyarankan membawa bom molotov atau gear motor, itu jelas bukan aspirasi, melainkan tindakan anarkis,” tegas Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(red)

