Hukum Kriminal

Seorang Gadis Tik Toker Berinisial J Dilaporkan di Polda Jatim Terekait Pengiriman Video Porno

Surabaya, ONEPOST – Terkait kasus pengiriman video fullgar yang dilaporkan oleh istri bernama Nonik Ayu Widya Putri bersama Pengacaranya Denny Marcury Lumban Gaol, SH, , terhadap seorang tik toker berinisial J (26) Mahasiswa Ternama di Surabaya Negri.

Tik toker yang berinisial J (26) ini, berawal berkenalan dengan suami nonik yang berinisial B dari Sosial Media tik tok, dan berujung dengan pesan pribadi WA, sambil mengirimkan beberpa video pornografi kepada suami Ibu Nonik, dan hampir berjalan 1 tahun, dan baru ketahuan oleh seorang Istri pada bulan September 2025.

Dari jumpa pers yang dilakukan oleh Kuasa Hukum: Deny Marcury Lumban Gaol, S.H dersama, Klien: Nonik Ayu Widya Putri di Visma Caffe, jalan Tegalsari surabaya, pada Jumat (17/10/25) pukul 14.00 – 17.00 WIB.

Nonik meminta dari J untuk beretikat baik untuk meminta maaf dari peringatan 1 sampai ke 2 kali, tidak ada tanggapan dari saudara j, bahkam saudara j membuat laporan pada tanggal 11 Oktober 2025, hal ini akhirnya membuat kubu Pengacara dari Nonik membuat laporan  pada tanggal 15 oktober 2025,  dengan no LP/B/1474/X2025SPKT/POLDA JATIM,  melaporkan saudari J ke pihak polda jatim.

Dari wawacancara secara langsung Nonik pada media, sebenarnya, beliau masih mengharapkan ada jalan keluar kekeluargaan dan saudara J tidak mengulang kembali atas perbuatanya, dan meminta klarivikasi ke media untuk memohon maaf atas kesalahannya, (Satriya)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *