
CILACAP – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 1423 Polresta Cilacap menggelar kegiatan sosialisasi mengenai persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik terkait tata cara, syarat administrasi, serta pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas dalam berkendara di jalan raya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, komunitas ojek online, hingga warga umum. Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpas 1423 Polresta Cilacap memberikan penjelasan mendetail mengenai jenis-jenis SIM, usia minimal pemohon, kelengkapan dokumen, serta tahapan ujian teori dan praktik yang harus dilalui.
Kanit Regident Satlantas Polresta Cilacap, [Nama Petugas], menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi kepolisian dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.
Kami ingin masyarakat memahami bahwa pembuatan SIM bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pengendara. Dengan memiliki SIM yang sah, pengendara telah membuktikan diri layak dan paham aturan lalu lintas,” ujarnya.
Selain pemaparan materi, petugas juga memberikan sesi tanya jawab agar masyarakat dapat menyampaikan langsung berbagai kendala atau kebingungan seputar proses pengurusan SIM. Kegiatan berlangsung dengan interaktif dan mendapat apresiasi positif dari peserta.
Dengan adanya sosialisasi ini, Satpas 1423 Polresta Cilacap berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dan memperpanjang SIM secara resmi semakin meningkat, sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Cilacap.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo dan mengurus SIM langsung di Satpas untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” tambahnya.
Kegiatan serupa rencananya akan terus digelar di berbagai kecamatan di Kabupaten Cilacap sebagai bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
(red)

