
Kota Malang, Jawa Timur – Polresta Malang Kota berhasil membongkar arena perjudian sabung ayam skala besar di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Minggu (30/11/2025). Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kronologi Penggerebekan
Tim gabungan dari Satreskrim dan Satsabhara Polresta Malang Kota bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan informasi akurat. Setibanya di lokasi, petugas mendapati puluhan orang sedang asyik berjudi sabung ayam. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 47 orang yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Setiba di lokasi, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan puluhan pelaku,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Nanang Haryono, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (01/12/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai sebesar Rp 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang diduga sebagai uang taruhan.
120 ekor ayam aduan yang sebagian mengalami luka-luka.
Kurungan ayam, arena sabung, dan peralatan lain yang digunakan untuk perjudian.
Puluhan kendaraan bermotor yang diduga milik para pelaku.
Nasib Ayam Aduan
Kombes Pol. Nanang Haryono menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Kota Malang untuk penanganan lebih lanjut terhadap ratusan ayam aduan tersebut. “Kami akan serahkan ayam-ayam ini ke Dinas Peternakan untuk dirawat dan diobati. Kami juga akan mencari solusi agar ayam-ayam ini tidak kembali digunakan untuk kegiatan ilegal,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para pelaku perjudian sabung ayam ini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di Kota Malang. Kami akan tindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Nanang Haryono.
Dampak Sosial yang Meresahkan
Perjudian sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang meresahkan. Aktivitas ini dapat memicu kerawanan sosial, merusak tatanan moral, dan merugikan ekonomi keluarga. Selain itu, penyiksaan terhadap hewan juga menjadi perhatian serius dalam kasus ini.
Peran Aktif Masyarakat
Polresta Malang Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penggerebekan ini dapat berhasil dilakukan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Malang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada kami,” pungkas Kombes Pol. Nanang Haryono.
Langkah Selanjutnya
Polresta Malang Kota akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian sabung ayam yang lebih besar. Pihaknya juga akan meningkatkan patroli dan razia di wilayah-wilayah yang rawan terjadi aktivitas perjudian.
Pesan Moral
Penggerebekan arena judi sabung ayam ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan pentingnya melindungi hewan. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
(red)

