
Surabaya, 9 Desember 2025 – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada penindakan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan dampak nyata dari pemberantasan korupsi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejari Tanjung Perak memprioritaskan transparansi anggaran, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam setiap langkah pemberantasan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H, M.H, menyatakan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau nilai aset yang disita, tetapi juga dari sejauh mana pemberantasan korupsi dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kejari Tanjung Perak menerapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan transparansi anggaran dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi, antara lain:
Publikasi Laporan Keuangan: Mempublikasikan laporan keuangan Kejari Tanjung Perak secara berkala melalui website resmi dan media sosial.
Forum Diskusi Publik: Mengadakan forum diskusi publik secara rutin untuk membahas isu-isu terkait korupsi dan meminta masukan dari masyarakat.
Program “Jaksa Menyapa”: Mengadakan program “Jaksa Menyapa” di berbagai komunitas untuk memberikan edukasi tentang bahaya korupsi dan mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan korupsi.
Pengaduan Online: Menyediakan kanal pengaduan online yang mudah diakses dan responsif untuk menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil mencapai sejumlah capaian signifikan, antara lain:
Penyelidikan: 7 perkara ditingkatkan berdasarkan temuan dan laporan masyarakat.
Penyidikan: 10 perkara ditindaklanjuti secara hukum.
Pra-Penuntutan: 15 perkara memenuhi unsur pembuktian formil dan materiil.
Penuntutan: 21 perkara dibawa ke meja hijau.
Eksekusi: 13 perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga berhasil menyita aset senilai Rp75.580.534.920 sebagai bagian dari upaya asset recovery. Aset-aset ini akan dikembalikan kepada negara dan dialokasikan untuk program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas pendidikan.
Kejari Tanjung Perak juga berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dalam setiap langkah pemberantasan korupsi. Setiap penanganan perkara korupsi akan diawasi secara ketat oleh tim internal dan eksternal, serta dilaporkan secara transparan kepada publik.
“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap langkah kami,” tegas Darwis Burhansyah.
Kejari Tanjung Perak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi dan mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan sejahtera.
(Gufron)
