
Surabaya (16/12) – Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi pusat perhatian publik dan kalangan pers setelah seorang petugas keamanan internal diduga melarang wartawan menjalankan aktivitas jurnalistik di lingkungan kantor kejaksaan. Peristiwa tersebut dialami oleh Harifin, jurnalis sebuah media online, yang saat itu tengah melakukan peliputan terkait informasi proses Pengawasan Tahanan (P21) tahap II terhadap tersangka Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono (alm), beserta sejumlah tersangka lain yang menjalani tahap yang sama.
Insiden dimulai ketika Harifin berada di area Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya. Namun, upaya untuk melakukan peliputan langsung dihentikan oleh Sahrul, seorang petugas keamanan kejaksaan, yang menyatakan bahwa wartawan tidak diperkenankan melanjutkan pengambilan gambar maupun pengumpulan informasi di area yang diklaim sebagai wilayah kewenangan internal. Saat situasi mulai memanas akibat adu mulut antara kedua belah pihak, Harifin juga diminta untuk menunjukkan kartu identitas pers oleh petugas keamanan.
Selain itu, pantauan awak media yang hadir di lokasi juga menangkap kondisi bus tahanan milik Kejari Surabaya yang tampak berkarat dan masih digunakan untuk mengangkut para tersangka menuju rumah tahanan. Kondisi kendaraan tersebut turut menjadi perhatian para jurnalis yang berada di lokasi, mengingat bus tersebut berperan dalam proses perpindahan tersangka yang menjadi bagian dari informasi publik terkait sistem penegakan hukum.
Dalam keterangan yang diberikan pada hari Selasa (16/12), Harifin mengungkapkan bahwa pembatasan liputan tidak hanya diterapkan padanya. Menurutnya, Candra selaku petugas Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan bahwa hanya diperbolehkan 2 orang wartawan saja yang dapat mengambil foto, padahal saat itu terdapat sekitar 6 orang awak media yang sedang meliput. “Tak sampai di situ, ia juga meminta agar selain kasus Bimas, tahap II lainnya jangan diliput,” ujar Harifin.
Ia menambahkan bahwa wartawan lain bernama Arif, yang sedang melakukan pemotretan menggunakan telepon genggam, juga mendapat teguran keras dari petugas keamanan dengan nada ketus: “Jangan foto-foto pak, gak boleh foto.” Menurut Harifin, Candra sempat berjanji akan memberikan foto resmi para tersangka kepada awak media sebagai alternatif pengganti liputan langsung.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan jurnalis terkait batas kewenangan petugas keamanan dalam membatasi kerja pers, khususnya di ruang yang berkaitan dengan pelayanan hukum dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Larangan liputan tersebut pun memantik diskusi lebih luas mengenai penghormatan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi selama aktivitasnya dijalankan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah pihak juga mengakui bahwa lembaga penegak hukum memang memiliki prosedur pengamanan internal untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum. Namun, pembatasan terhadap kerja jurnalistik dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya penghalangan terhadap tugas pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Praktisi hukum Teguh Wibisono Santoso menegaskan bahwa pemerintah dan aparat pelaksana negara memiliki kewajiban utama untuk menyediakan informasi kepada publik, khususnya kepada insan pers sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat. “Pemerintah atau aparat pelaksana harus menyediakan informasi yang dibutuhkan. Masalah informasi mana yang akan diliput oleh wartawan kembali menjadi hak mereka. Jika ada upaya untuk menghalangi atau mengurangi transparansi, itu pasti akan menjadi persoalan dalam demokrasi kita,” ujarnya.
Menurut Teguh, aparat negara seharusnya tidak menunjukkan sikap arogansi dalam berinteraksi dengan media, melainkan mengedepankan prinsip pelayanan. “Aparat seharusnya memberikan fasilitas agar media bisa mendapatkan akses informasi sebebas-bebasnya. Jangan bersikap arogan, tapi lebih kepada server leadership atau sikap melayani. Kalian adalah aparat yang melayani masyarakat, termasuk menyediakan akses informasi dan bahkan bisa mengundang media untuk mendapatkan gambaran yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya pembatasan atau pengaburan informasi justru akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses yang berjalan di dalam institusi penegak hukum. “Kalau ada upaya untuk mengecoh, membatasi, atau menghalangi akses informasi, hal itu akan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Padahal transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” kata Teguh.
Lebih jauh, Teguh menekankan bahwa penyediaan informasi oleh institusi negara seharusnya bersifat proaktif. “Di dalam sistem demokrasi yang baik, pemerintah seharusnya yang aktif menyediakan informasi, bukan kita yang harus mencari-cari. Bila perlu, foto-foto resmi dan informasi terkait proses hukum sudah disampaikan secara resmi melalui kanal yang terbuka, sehingga media tidak perlu datang ke lokasi untuk mencari informasi yang seharusnya sudah bisa diakses dengan mudah,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan pernyataan resmi secara menyeluruh terkait kronologi kejadian maupun dasar kebijakan pelarangan liputan yang dilakukan oleh petugasnya. Publik dan komunitas pers masih menantikan klarifikasi terbuka dari pihak kejaksaan guna memastikan bahwa relasi antara institusi penegak hukum dan media massa tetap berjalan dalam koridor saling menghormati, transparan, serta sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang dijunjung tinggi.
(red)
