
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Wakajati, Aspidsus, Koordinator, serta para Kepala Seksi (Kasi) pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus), mengikuti Diskusi Panel bertajuk “Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP” secara daring dari Ruang Rapat Kejati Jatim, Senin (22/12/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali menjadi forum strategis untuk mempertemukan para pemangku kebijakan dan pakar hukum pidana dalam membahas tantangan serta arah penanganan tindak pidana korupsi seiring dengan akan berlakunya pembaruan hukum pidana nasional.
Dalam keynote speech-nya, Jaksa Muda Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan yang menuntut pemahaman substansial baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun teknis yuridis. Beliau menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya menyentuh bentuk pelanggaran, tetapi juga cara penanganan perkara yang harus lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip due process of law.
“KUHP baru mengintegrasikan setidaknya 5 pasal tindak pidana korupsi dengan pembaruan ancaman pidana penjara dan denda. Sementara itu, KUHAP baru memberikan penguatan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, dengan tetap menjunjung tinggi HAM dan prinsip due process of law,” ujar Jampidsus. Dia menambahkan bahwa ancaman denda yang lebih berat di KUHP baru diharapkan dapat menjadi pencegah yang lebih efektif terhadap tindak pidana korupsi, selain penjara.

Selain itu, Jampidsus mengungkapkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tengah menyiapkan strategi komprehensif untuk menghadapi era baru ini. Langkah-langkah yang diambil antara lain penyusunan peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP baru yang disesuaikan dengan kebutuhan penegakan hukum korupsi, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum (termasuk KPK, Polri, dan Mahkamah Agung), serta peningkatan pemahaman terhadap dinamika regulasi bagi seluruh jaksa.
Usai pembukaan oleh Jampidsus, diskusi panel berlanjut dengan pemaparan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang mengulas arah kebijakan hukum nasional dalam menyikapi pembaruan KUHP dan KUHAP. Beliau menekankan bahwa pembaruan hukum ini adalah bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan standar internasional.
“Kita tidak hanya mengubah teks hukum, tetapi juga mencoba mengubah budaya penegakan hukum. Pembaruan KUHP dan KUHAP harus menjadi landasan untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, termasuk dalam penanganan korupsi,” jelas Prof. Edward.

Selanjutnya, diskusi dilanjutkan oleh Hakim Agung Bidang Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.H., yang menyoroti aspek penerapan regulasi tersebut dari perspektif yudisial. Beliau menjelaskan bahwa hakim juga harus terus meningkatkan kapasitas untuk memahami dan menerapkan KUHP dan KUHAP baru, terutama dalam hal penentuan bukti dan pemahaman terhadap elemen-elemen tindak pidana korupsi yang telah diintegrasikan.
“Kemitraan antara Kejaksaan dan Mahkamah sangat penting dalam era ini. Kita harus saling memahami peran masing-masing untuk memastikan bahwa penanganan perkara korupsi berjalan lancar, adil, dan menghasilkan putusan yang tepat,” ujar Hakim Agung Pudjoharsoyo.
Selama sesi tanya jawab, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat ST menyampaikan pandangan tentang tantangan yang akan dihadapi oleh Kejati Jatim dalam menerapkan pembaruan hukum. Dia menegaskan bahwa Kejati Jatim akan segera melakukan program pelatihan intensif bagi seluruh jaksa pidsus untuk memastikan mereka siap menghadapi perubahan ini.

“Kita menyadari bahwa tantangan besar menanti, tetapi dengan dukungan dari Jampidsus dan lembaga lain, Kejati Jatim siap memperkuat strategi penanganan korupsi di Jawa Timur. Kita akan memanfaatkan penguatan kewenangan penyidikan di KUHAP baru untuk mengungkap lebih banyak kasus korupsi dengan lebih efektif,” tegas Agus Sahat ST.
Diskusi panel yang berlangsung selama 3 jam ini diakhiri dengan kesepakatan bersama bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP adalah kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum korupsi di Indonesia. Semua pihak sepakat untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menghadapi tantangan dan mengoptimalkan potensi yang diberikan oleh hukum baru.
(red/Gareng)

