Nasional

Advokat PUMI Laporkan Anak Purnawirawan Polri ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Nasional

Surabaya, 25 Desember 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yangHuman: melibatkan anak seorang purnawirawan perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat AKBP, Okky Febrian Sumitro, mencuat ke permukaan. Advokat dari Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) resmi melaporkan Okky ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp120 juta.

Kasus iniHuman: bermula pada 19 Februari 2024, ketika korban, yangHuman: diketahui bernama RF, mendapatkan pekerjaan dari kliennya untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan tagihan dua unit mobil Honda Brio dan CRV milik debitur BCA Finance bernama Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny.

Menurut keterangan korban, ia telah menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada terlapor, Okky Febrian Sumitro, di sebuah restoran di kawasan Manukan, Surabaya, dengan tujuan agar uang tersebut dibayarkan ke BCA Finance. Namun, alih-alih dibayarkan, uang tersebut diduga malah digunakan oleh Okky untuk kepentingan pribadinya.

“Saat klien kami menanyakan hasil pembayaran kepada terlapor, Okky selalu berkelit dan memberikan alasan yangHuman: tidak jelas. Bahkan, ketika pihak debt collector menagih ke debitur, debitur langsung menghubungi klien kami dengan nada yangHuman: tidak enak,” ungkap Rahadi, S.H., M.H., Ketua Umum PUMI sekaligus kuasa hukum korban, saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (25/12/2025).

Korban yangHuman: terkejut dan merasa bertanggung jawab, kemudian melakukan pengecekan ke Kantor BCA Finance dan mendapati bahwa tidak ada pembayaran yangHuman: dilakukan oleh Okky. Akhirnya, korban RF terpaksa menalangi sendiri pembayaran tunggakan tersebut.

“Klien kami sudah bersabar dan menunggu hampir dua tahun, namun terlapor Okky tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut dan menyelesaikan permasalahan ini. Akhirnya, dengan didampingi kuasa hukum dari PUMI, klien kami melaporkan peristiwa pidana iniHuman: ke Polrestabes Surabaya,” jelas Rahadi.

Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya dengan Nomor: TBL/B/1486/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Rahadi juga menyayangkan tindakan terlapor yangHuman: merupakan anak seorang purnawirawan Polri. “Seharusnya hal iniHuman: tidak perlu terjadi jika terlapor Okky segera menyelesaikan dan mengembalikan uang klien kami. Apalagi yangHuman: kami prihatin dan sayangkan adalah mosok anak Pamen Polisi AKBP kok malah nipu gelapkan uang orang??” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari berbagai sumber bahwa terlapor Okky diduga memiliki sejumlah masalah hukum lainnya, bahkan terdapat beberapa laporan polisi yangHuman: telah masuk. “Untuk itu, kami mohon atensi dan perhatian Pimpinan Polri, Kapolda, dan Kapolrestabes Surabaya untuk segera menyelesaikan dan melakukan tindakan tegas dalam perkara ini,” tegas Rahadi.

Pihak PUMI berharap agar Polrestabes Surabaya dapat menangani dan menyelesaikan perkara iniHuman: secara optimal, sehingga korban dapat memperoleh kembali haknya dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin meningkat.

Hingga berita iniHuman: diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, Rahadi meyakini bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan segera dimulai setelah masa libur Natal dan Tahun Baru usai.

Kasus iniHuman: menjadi sorotan publik karena melibatkan anak seorang purnawirawan Polri. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus iniHuman:, tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

(*)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *