Nasional

Diduga Aktivitas Perjudian Masih Marak di Bantur: Publik Tanya-tanya Terhadap Pengawasan Aparat Setempat

Nasional

Malang, 25 Desember 2025 – Ketidakpuasan masyarakat Bantur, Kabupaten Malang, mulai memuncak. Pasalnya, meskipun telah beberapa kali dilakukan penindakan, aktivitas perjudian ilegal diduga masih berlangsung merajalela di beberapa wilayah kecamatan tersebut. Kejadian ini membuat publik mempertanyakan efektifitas pengawasan aparat terkait dalam menekan kejahatan yang merusak moral masyarakat.

Informasi tentang maraknya perjudian di Bantur menyebar melalui berbagai saluran, mulai dari obrolan warga hingga laporan di media sosial. Beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sering melihat kelompok orang berkumpul di tempat-tempat tersembunyi, seperti di dalam rumah kosong, gudang, atau bahkan di area hutan yang jarang dilalui, untuk melakukan perjudian dengan berbagai jenis taruhan.

“Saya sering melihat orang-orang berkumpul di seberang sawah sekitar pukul 20.00 malam. Mereka selalu menutupi diri dan terlihat waspada. Kadang ada yang mengawasi dari kejauhan. Kita tahu itu perjudian, tapi takut untuk melaporkan karena takut dikenai balas dendam,” ujar seorang warga RT 03 RW 05 Kelurahan Bantur.

Jenis perjudian yang dilakukan juga beragam, mulai dari perjudian kartu, dadu, hingga taruhan olahraga yang tidak resmi. Menurut beberapa sumber, taruhan yang dipertaruhkan bisa mencapai jutaan rupiah per sesi, yang membuat banyak orang terjebak dalam utang dan merusak kebahagiaan keluarga.

“Sudah ada beberapa keluarga di sini yang hancur karena suaminya terjebak perjudian. Uang gaji habis untuk taruhan, bahkan ada yang menjual barang berharga untuk melunasi utang. Kita sudah mengadu ke aparat beberapa kali, tapi tidak ada perubahan yang jelas,” katakan seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Sumbermanjing Wetan.

Publik juga mempertanyakan mengapa aktivitas perjudian ini masih bisa berlangsung meskipun aparat setempat sering mengumumkan akan melakukan penindakan. Beberapa warga menduga ada kolusi antara pelaku perjudian dan sebagian elemen aparat, sehingga aktivitas ilegal ini bisa terus berjalan tanpa hambatan.

“Kalau penindakan hanya sesekali dan tidak menyeluruh, pasti perjudian akan kembali muncul. Kita khawatir ada yang melindungi mereka. Harap aparat bekerja jujur dan tegas, tidak ada kompromi dengan pelaku kejahatan,” tegas seorang tokoh masyarakat Bantur.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bantur, AKP Rio Pratama, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk menekan aktivitas perjudian ilegal di wilayahnya. Menurutnya, selama bulan Desember 2025 saja, pihaknya telah melakukan 3 kali operasi penindakan dan menangkap 12 pelaku perjudian.

“Kami tidak berhenti melakukan pengawasan dan penindakan. Namun, pelaku perjudian sering berubah lokasi dan cara kerja, sehingga membutuhkan waktu dan upaya lebih untuk menangkap mereka. Kami juga membutuhkan kerjasama aktif dari masyarakat untuk melaporkan lokasi-lokasi perjudian yang diketahui,” ujar AKP Rio Pratama.

Selain itu, Kapolsek Bantur juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku perjudian, termasuk jika ada elemen aparat yang terlibat. “Jika ada informasi tentang kolusi antara aparat dan pelaku perjudian, silakan laporkan langsung ke kami atau ke instansi pengawas. Kami akan teliti dan tindak tegas sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Kepala Desa (Kades) beberapa kelurahan di Bantur juga turut berkomitmen untuk membantu aparat dalam menekan perjudian. Mereka akan meningkatkan pengawasan melalui RT/RW dan mengadakan sosialisasi kepada warga tentang bahaya perjudian.

“Masyarakat harus sadar bahwa perjudian adalah kejahatan yang merusak diri sendiri dan keluarga. Kita harus bekerja sama dengan aparat untuk menyingkirkan kejahatan ini dari wilayah kita,” ujar Kades Kelurahan Bantur, Sugeng Hartono.

Meskipun telah ada janji dari aparat dan tokoh masyarakat, banyak warga masih merasa ragu apakah aktivitas perjudian akan benar-benar hilang. Mereka berharap penindakan yang dilakukan tidak hanya sesekali, tetapi berkelanjutan dan menyeluruh, sehingga Bantur bisa menjadi daerah yang aman dan bebas dari kejahatan yang merusak moral.

Perlu diingat bahwa perjudian ilegal termasuk kejahatan sesuai dengan Pasal 303 KUHP, yang dapat dihukum dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika menemukan lokasi perjudian di sekitar lingkungannya.

(*)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *