Nasional

UMK Jombang 2026 Naik 5,86% Menjadi Rp3,32 Juta – Pemkab Pastikan Keseimbangan Kesejahteraan Pekerja dan Keberlangsungan Usaha

Nasional

Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang telah resmi menerapkan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.320.770,- per bulan. Kenaikan ini setara dengan peningkatan 5,86% atau tambahan Rp183.766,- dari UMK tahun sebelumnya (Rp3.137.004,-). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kenaikan UMK ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di wilayah Jombang, sekaligus mendorong perputaran roda ekonomi daerah. Standar upah baru ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan yang tidak kurang dari UMK.

Kadisnaker Jombang: “Mencari Keseimbangan Antara Pekerja dan Usaha”

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa keputusan kenaikan UMK merupakan hasil pertimbangan matang yang mempertimbangkan kedua sisi: kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. “Kita tidak hanya memikirkan kesejahteraan pekerja, tapi juga memastikan usaha bisa bertahan dan berkembang. Ini adalah keseimbangan yang krusial untuk pertumbuhan ekonomi Jombang,” ujarnya.

Isawan Nanang berharap kenaikan UMK ini mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat serta meningkatkan daya beli. “Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi energi positif bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Fokus utama kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” tegasnya.

Proses Pengusulan Kondusif, Berkat Kolaborasi Semua Elemen

Keberhasilan proses pengusulan UMK yang berjalan lancar dan kondusif di Jombang tidak lepas dari peran aktif berbagai elemen masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Isawan Nanang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang atas kerja sama dalam menciptakan iklim investasi yang baik. Ia juga mengapresiasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif, serta Kodim 0814, Polres Jombang, dan media massa yang turut andil dalam menjaga stabilitas keamanan serta penyebaran informasi yang akurat.

“Kolaborasi ini membuktikan bahwa kita semua memiliki tujuan yang sama: membangun Jombang yang lebih baik. Tanpa dukungan dari semua pihak, proses pengusulan UMK tidak akan berjalan sebaik ini,” tambahnya.

Sosialisasi Intensif Segera Dilaksanakan, Tujuannya Implementasi Lancar

Pemkab Jombang melalui Disnaker akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Jombang agar implementasi kebijakan UMK baru berjalan lancar dan sesuai aturan. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai cara, seperti rapat dengan pengusaha, penyebaran brosur, dan pemutaran video edukatif di berbagai lokasi.

“Kita ingin memastikan semua perusahaan memahami aturan UMK baru dan melaksanakannya dengan benar. Jika ada yang mengalami kesulitan, silakan hubungi Disnaker kita. Kita akan memberikan bimbingan dan penjelasan,” jelas Isawan Nanang.

Selain itu, Kadisnaker Jombang juga mengajak para pengusaha dan instansi terkait untuk terus berkolaborasi meningkatkan investasi di Jombang. Hal ini dinilai penting untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh warga Jombang. “Semakin banyak investasi, semakin banyak lapangan kerja yang terbuka. Ini akan memberikan manfaat bagi pekerja dan usaha secara bersama-sama,” ujarnya.

Kenaikan UMK Sebagai Penghargaan Bagi Kontribusi Buruh

Kenaikan UMK juga dimaknai sebagai bentuk penghargaan bagi buruh atas kontribusi mereka dalam proses produksi dan pembangunan ekonomi Jombang. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, pekerja dan keluarga mereka mampu membeli lebih banyak barang dan jasa, yang berdampak positif pada kesejahteraan mereka serta merangsang pertumbuhan sektor riil.

“Buruh adalah tulang punggung ekonomi. Tanpa mereka, tidak ada produksi, tidak ada perdagangan, tidak ada pembangunan. Kenaikan UMK ini adalah wujud rasa terima kasih kita kepada mereka,” tegas Isawan Nanang.

Dengan implementasi UMK baru yang terencana dan dukungan dari semua pihak, diharapkan Jombang akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, dengan kesejahteraan pekerja yang meningkat dan dunia usaha yang tetap berkembang.

(Gareng/Gufron)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *