
Sidoarjo – Aktivitas sabung ayam yang dianggap sebagai bentuk perjudian kembali marak di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, setelah sempat dibongkar dan dimusnahkan oleh Personel Polsek Tulangan pada 13 Desember 2025 lalu. Fakta ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemantau Sidoarjo Raya (FPSR), yang menilai adanya indikasi lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian setempat.
Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. “Kami sangat prihatin melihat arena sabung ayam ini kembali beroperasi. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dari Polsek Tulangan dan Polresta Sidoarjo sangat lemah. Padahal, pihak kepolisian telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk menindak segala bentuk perjudian yang melanggar hukum,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).
Aris Gunawan bahkan menduga adanya “backingan” dari oknum aparat yang membuat kegiatan ilegal ini dapat kembali digelar. “Jika tidak ada dukungan dari oknum aparat, tidak mungkin sabung ayam di Desa Kepadangan ini bisa kembali beroperasi. Orang awam yang jadi panitia pasti takut dengan proses hukum,” tegasnya.
LSM FPSR berjanji akan melakukan pemantauan ulang secara intensif dan menyampaikan laporan terbaru kepada Polresta Sidoarjo guna meminta penindakan tegas terhadap para pelaku perjudian dan oknum yang terlibat dalam “melindungi” kegiatan ilegal ini.
Pantauan di lapangan pada Minggu (28/12/2025) menunjukkan bahwa arena sabung ayam di Desa Kepadangan kembali ramai dikunjungi oleh para pemain dan penonton. Lokasi arena yang berada di tengah perkebunan yang relatif tersembunyi semakin menambah kesan ilegalitas kegiatan ini.
Para pemain datang dengan membawa ayam jago yang telah dipersiapkan untuk bertarung. Penonton pun ramai mengelilingi arena, menyaksikan pertarungan sengit antara dua ekor ayam yang diadu. Selain pemain dan penonton, di sekitar lokasi juga terlihat beberapa orang yang bertugas sebagai panitia, antara lain petugas keamanan, pencatat hasil pertarungan, dan yang menangani administrasi taruhan.
Perjudian dengan memasang taruhan dengan nilai yang beragam menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan sabung ayam ini. Banyak penonton yang terlibat dalam perjudian dengan harapan dapat meraih keuntungan dari hasil tebakan mereka.
Pro dan Kontra di Masyarakat: Antara Hiburan Tradisional dan Dampak Negatif Perjudian
Keberadaan arena sabung ayam di Desa Kepadangan ini ternyata menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian warga mendukung kegiatan ini karena melihatnya sebagai hiburan tradisional yang telah ada sejak lama.
Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya, namun mengaku bernama Cak Faiz, menyatakan bahwa dirinya datang ke lokasi untuk mencari hiburan dan sesekali memasang taruhan. “Yang penting tidak nyolong, tidak korupsi. Sabung ayam itu hiburan katanya, uangnya sendiri tidak minta pejabat,” ujarnya.
Cak Faiz juga mengungkapkan kekagumannya terhadap sabung ayam yang menurutnya telah ada sejak zaman dahulu dan merupakan tradisi masyarakat. “Harusnya yang ditangkap ialah orang-orang koruptor yang mengarang uang negara, bukan yang melakukan sabung ayam,” katanya.
Selain itu, Cak Faiz juga menekankan manfaat ekonomi yang ditimbulkan oleh kegiatan sabung ayam ini, seperti warung yang laris, penambahan lapangan kerja, dan tumbuhnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sekitar lokasi. “Jadinya, mohon Polsek Tulangan menyadari bahwa ini hiburan rakyat,” pungkasnya.
Namun, sebagian warga lainnya merasa khawatir dengan keberadaan arena sabung ayam ini. Mereka khawatir akan munculnya masalah sosial seperti perselisihan antar pengunjung dan pengaruh buruk terhadap anak muda.
“Kami khawatir anak-anak muda terpengaruh oleh kegiatan perjudian ini. Kami juga khawatir akan terjadi keributan atau perkelahian antar pengunjung yang bisa mengganggu ketenangan desa kami,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Polsek Tulangan Belum Berikan Tanggapan Resmi
Setelah berita ini disebarkan, wartawan mencoba menghubungi Kapolsek Tulangan untuk mendapatkan tanggapan terkait kembali beroperasinya arena sabung ayam di Desa Kepadangan. Namun, hingga saat berita ini dibuat, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi.
Perspektif Hukum: Sabung Ayam Sebagai Bentuk Perjudian yang Dilarang
Secara hukum, kegiatan sabung ayam yang disertai dengan perjudian merupakan tindakan ilegal yang dilarang oleh Undang-Undang. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas mengatur tentang larangan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Oleh karena itu, aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Langkah Selanjutnya: Penegakan Hukum yang Tegas dan Sosialisasi Bahaya Perjudian
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif dan terkoordinasi dari berbagai pihak. Pihak kepolisian harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perjudian dan oknum yang terlibat dalam “melindungi” kegiatan ilegal ini.
Selain itu, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat perlu melakukan sosialisasi tentang bahaya perjudian dan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman tentang alternatif kegiatan positif yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar daripada perjudian.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang efektif, diharapkan kegiatan sabung ayam yang meresahkan masyarakat ini dapat dihentikan secara permanen dan digantikan dengan kegiatan-kegiatan positif yang lebih bermanfaat bagi kemajuanh
(Bersambung)
