
Malam Minggu yang seharusnya dipenuhi suasana tenang dan damai di Desa Sumarayar, Kecamatan Langowan Timur, Sulawesi Utara, berubah menjadi momen duka yang menyakitkan. Seorang pejalan kaki lanjut usia bernama Dance Irot (78 tahun), warga desa yang sama, menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu malam (28/12/2025) sekitar pukul 19.45 Wita.
Menurut keterangan saksi mata yang ada di lokasi kejadian, korban sedang berjalan kaki di sisi jalan raya Desa Sumarayar menuju rumahnya setelah mengunjungi tetangga. Saat itu, jalan raya yang cukup sempit sedang dipakai oleh beberapa kendaraan, namun kondisi penerangan jalan masih tergolong cukup baik karena ada lampu jalan yang menyala. Tanpa diduga, sepeda motor tipe Honda Blade dengan nomor polisi DB 8301 JF yang datang dari arah belakang secara tiba-tiba menabrak korban sehingga beliau terjatuh ke permukaan jalan.
Setelah menabrak, pengendara sepeda motor tidak berhenti atau memberikan pertolongan apapun kepada korban yang tergeletak terluka. Alih-alih membantu, pengendara langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju arah yang tidak jelas oleh saksi mata. Beberapa warga yang menyaksikan kejadian segera mendekati korban untuk memeriksa kondisinya dan menghubungi keluarga korban serta pihak berwenang.
Akibat tabrakan tersebut, Dance Irot mengalami luka-luka pada bagian kepala, lutut, dan punggung. Kondisi korban sempat terasa lemah dan pusing saat warga mencoba membangunkannya. Tidak lama kemudian, keluarga korban tiba di lokasi dan langsung membawa beliau ke Rumah Sakit Budi Setia Langowan untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih lanjut. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di ruang perawatan rawat inap RS tersebut dan kondisi kesehatannya dinyatakan membaik meskipun masih membutuhkan pengawasan dokter.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, pihak Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara segera mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Tim penyidik yang ditugaskan mengamankan barang bukti berupa jejak ban sepeda motor yang tertinggal di lokasi, serta melakukan wawancara dengan saksi mata yang menyaksikan kejadian secara langsung. Pejabat Polres Minahasa Utara yang bersangkutan menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap identitas pengendara sepeda motor yang melarikan diri.
“Kami sedang melakukan berbagai upaya, termasuk memeriksa CCTV yang ada di sekitar TKP dan mencari informasi dari warga yang mungkin melihat arah keberangkatan pengendara. Tujuan kami adalah untuk segera menemukan pelaku agar dapat diadili sesuai hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Polres Minahasa Utara dalam keterangan resmi yang diberikan kepada media.
Keluarga korban, yang merasa sedih dan kesal dengan tindakan pengendara yang melarikan diri, menyampaikan harapan agar pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku. “Bapak saya hanya sedang berjalan pulang ke rumah, tidak menyalahi aturan apapun. Sangat menyakitkan melihat bapak saya terluka dan pelaku malah lari. Kami berharap pelaku segera ditangkap sehingga dapat menjawab perbuatannya,” ujar salah satu anak korban yang tidak mau disebutkan namanya.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini menjadi pengingat yang sangat berharga bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkendara maupun berjalan kaki. Di jalan raya, keselamatan dan nilai kemanusiaan harus selalu menjadi prioritas utama, terutama ketika berhadapan dengan kelompok yang lebih rentan seperti lansia, anak-anak, dan pejalan kaki.
Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara juga menyampaikan perhatian terhadap kejadian ini. Mereka menyatakan akan melakukan pengecekan kembali kondisi jalan raya di Desa Sumarayar dan sekitarnya, serta mempertimbangkan penambahan tanda rambu lalu lintas yang lebih jelas untuk melindungi pejalan kaki. Selain itu, mereka juga akan meningkatkan kampanye edukasi keselamatan lalu lintas kepada masyarakat agar semakin menyadari pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan saling menghormati antar pengguna jalan.
Para ahli keselamatan lalu lintas juga menekankan bahwa tindakan melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan adalah kejahatan yang serius dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta. Selain itu, pelaku juga bertanggung jawab secara perdata atas kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan kepada korban.
Harapannya, peristiwa ini tidak terulang lagi dan seluruh pengguna jalan dapat lebih waspada serta saling menghormati. Jalan raya adalah ruang bersama yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab, agar setiap orang dapat tiba di tujuan dengan aman dan selamat. Untuk korban Dance Irot, masyarakat mengucapkan doa agar beliau segera pulih sepenuhnya dan dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi apa pun terkait dengan identitas pengendara sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan tersebut untuk segera menghubungi Polres Minahasa Utara atau nomor darurat polisi terdekat. Setiap informasi yang diberikan akan sangat berharga dan membantu proses penyelidikan agar dapat segera menemukan pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.(
(red)
