
JAKARTA – Sejak hari Kamis (2 Januari 2026), Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang menggantikan peraturan lama yang merupakan warisan kolonial Belanda. Salah satu ketentuan penting yang menjadi sorotan publik adalah pasal yang mengatur ancaman pidana terhadap tindakan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Implementasi KUHP baru yang mengusung semangat restorative justice dan disesuaikan dengan nilai budaya nasional ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih tepat bagi institusi negara, namun juga menimbulkan perhatian terkait batasan kebebasan berpendapat yang perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pengumuman resmi tentang berlakunya KUHP nasional telah disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada awal tahun 2026, setelah melalui proses penyusunan dan pengesahan yang panjang selama beberapa tahun terakhir. KUHP baru dirancang untuk menjawab tantangan hukum pidana di era modern, sekaligus mencerminkan nilai-nilai kebangsaan yang berlaku di Indonesia.
KETENTUAN PENHINAAN: HUKUMAN SAMPAI TIGA TAHUN PENJARA
Dalam bab khusus tentang penghinaan terhadap pejabat negara dan lembaga negara, KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang dinilai menyerang martabat atau kehormatan Presiden Republik Indonesia atau Wakil Presiden dapat dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun. Ketentuan serupa juga berlaku bagi tindakan penghinaan yang ditujukan kepada lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk DPR pada semua tingkatan, MA, MK, serta lembaga negara lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut penjelasan resmi dari pihak pemerintah, ketentuan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat institusi negara yang merupakan simbol kekuasaan rakyat serta pelaksana kedaulatan negara. “Institusi negara adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan melindungi kepentingan rakyat. Penghinaan terhadap institusi ini tidak hanya merusak citra negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas dan keutuhan bangsa,” jelas seorang perwakilan Kementerian Hukum dan HAM dalam konferensi pers yang digelar pada hari pelaksanaan KUHP baru.
Pasal terkait juga menguraikan bentuk-bentuk tindakan yang dapat dianggap sebagai penghinaan, antara lain menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan dengan sengaja untuk merendahkan martabat pejabat atau lembaga negara, menggunakan kata-kata atau simbol yang menghina dalam ruang publik maupun media sosial, serta melakukan tindakan lain yang bertujuan untuk menurunkan rasa hormat masyarakat terhadap institusi negara.
PEMERINTAH AKUI BATAS TIPIS ANTARA KRITIK DAN PENHINAAN, MENEGASKAN PENTINGNYA PENGAWASAN MASYARAKAT
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dari kalangan masyarakat dan aktivis kebebasan berpendapat adalah batasan antara kritik yang sah dan tindakan penghinaan yang dapat dikenai pidana. Pemerintah secara terbuka mengakui bahwa terdapat batas yang cukup tipis antara kedua hal tersebut, sehingga diperlukan pemahaman yang jelas serta penegakan hukum yang konsisten dan adil untuk menghindari penyalahgunaan pasal-pasal terkait.
“Kami menyadari bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi, dan kritik konstruktif terhadap pemerintah serta lembaga negara merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat. Namun, kritik tersebut harus dilakukan dengan cara yang menghormati aturan hukum dan martabat institusi yang ada,” ujar Menteri Hukum dan HAM dalam pidatonya pada acara peluncuran KUHP nasional.
Beliau juga menegaskan pentingnya peran pengawasan publik agar pasal-pasal terkait penghinaan tidak disalahgunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda pendapat atau menekan kritik yang konstruktif. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memastikan bahwa implementasi KUHP baru berjalan dengan baik, dan pasal-pasal yang ada tidak digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan berpendapat. Pengawasan dari masyarakat akan menjadi jaminan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil,” tambahnya.
MASYARAKAT DIIMBAU LEBIH CERMAT, KHUSUSNYA PENGGUNA MEDIA SOSIAL
Dalam rangka menghindari kesalahpahaman dan terjadinya pelanggaran yang tidak disengaja, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih cermat dan hati-hati dalam menyampaikan pendapat atau komentar di ruang publik. Hal ini menjadi penting mengingat perkembangan teknologi yang membuat informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, sehingga tindakan yang tidak disengaja pun dapat memiliki dampak yang luas dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
“Kita mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta menggunakan bahasa yang santun dan menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik maupun media sosial. Kritik terhadap kebijakan atau kinerja pejabat negara dapat dilakukan dengan cara yang konstruktif dan berdasarkan fakta, tanpa perlu menyertakan unsur penghinaan atau kata-kata yang merendahkan,” jelas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga turut hadir dalam acara peluncuran.
Beberapa pihak juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan sosialisasi yang luas dan mendalam mengenai isi KUHP baru kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap orang dapat memahami dengan jelas apa yang diizinkan dan apa yang dilarang oleh hukum. Sosialisasi ini diharapkan dapat dilakukan tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh berbagai lembaga masyarakat, perguruan tinggi, dan media massa untuk menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat.
KUHP BARU MENGUSUNG SEMANGAT RESTORATIVE JUSTICE, IMPLEMENTASI BERGANTUNG PADA PENEGAKAN HUKUM
Selain ketentuan tentang penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara, KUHP nasional juga memiliki berbagai inovasi lain yang patut diperhatikan, antara lain penguatan konsep restorative justice yang lebih menekankan pada penyelesaian konflik, pemulihan kerugian, dan perbaikan diri bagi pelaku kejahatan, bukan hanya pada pemberian hukuman yang berat. Konsep ini dianggap lebih sesuai dengan nilai budaya Indonesia yang mengedepankan perdamaian dan kesatuan.
“KUHP baru tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat kejahatan dan membantu pelaku untuk dapat kembali berperan aktif dalam masyarakat. Semangat restorative justice ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan efektif,” jelas seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia yang terlibat dalam proses penyusunan KUHP baru.
Namun demikian, banyak pihak yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum untuk menjalankan perannya dengan adil, transparan, dan konsisten. Selain itu, diperlukan juga dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menerima dan menghormati peraturan baru ini, serta bekerja sama dalam menciptakan masyarakat yang patuh hukum dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.
“KUHP baru adalah langkah maju yang penting bagi sistem hukum pidana Indonesia. Namun, keberhasilan nya tidak hanya terletak pada isi peraturan itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana peraturan tersebut dijalankan dan diterima oleh masyarakat. Kita perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa KUHP baru dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi bangsa dan negara,” pungkas Ketua Komisi III DPR RI yang menangani urusan hukum dan hak asasi manusia.
RESPON MASYARAKAT DAN PARTAI POLITIK: MENYAMBUTI DENGAN HATI-hati, BERHARAP IMPLEMENTASI ADIL
Respon dari masyarakat dan berbagai elemen politik terhadap berlakunya KUHP nasional menunjukkan sikap yang beragam, namun sebagian besar menyambutnya dengan hati-hati dan berharap agar implementasinya dapat dilakukan dengan adil dan tidak mengganggu kebebasan berpendapat yang telah menjadi bagian dari demokrasi Indonesia.
Ketua Umum salah satu partai politik besar: “Kami menyambut baik berlakunya KUHP nasional yang merupakan hasil karya bangsa sendiri dan disesuaikan dengan kondisi negara kita. Namun, kami mengimbau agar dalam implementasinya, pihak berwenang dapat membedakan dengan jelas antara kritik yang sah dan penghinaan yang tidak dibenarkan, serta tidak menggunakan pasal-pasal terkait untuk menekan oposisi atau suara-suara yang berbeda.”
Ketua Aliansi Masyarakat untuk Kebebasan Berpendapat: “Kami mengakui pentingnya menjaga martabat institusi negara, tetapi juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Kami akan terus mengawasi implementasi KUHP baru dan siap untuk memberikan masukan serta kritik konstruktif jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia.”
Dengan berlakunya KUHP nasional, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan tantangan zaman. Semoga dengan implementasi yang adil, transparan, dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat, KUHP baru dapat menjadi alat yang efektif dalam menjaga ketertiban hukum, melindungi kepentingan rakyat, serta memperkuat dasar negara yang berdasarkan hukum dan demokrasi.
(*)
