Nasional

TERINDIKASI MELANGGAR BERBAGAI ATURAN, PEKERJAAN PEMASANGAN KABEL WIFI MY REPUBLIK DI JL. BASUKI RAHMAT SURABAYA DITINDAK SATPOL.PP – K3 Dilanggar dan Tidak Ada Bukti Ijin Resmi

Nasional

ONEPOST, Surabaya, 7 Januari 2026 — Persaingan industri telekomunikasi berbasis penyedia layanan internet di Indonesia tengah mengalami tren kenaikan yang signifikan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses konektivitas digital. Namun, persaingan antar provider yang ketat tersebut tak jarang diwarnai dengan praktik yang tidak sehat dan pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan, seperti yang terpantau dalam kegiatan pemasangan kabel internet My Republik di Jalan Raya Basuki Rahmat, Surabaya, pada Selasa malam (6/1/2026) pukul 22.00 WIB.

Pengamatan langsung awak media menunjukkan bahwa pekerjaan pemasangan kabel tersebut mengandung dugaan kuat pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu poin utama adalah terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), di mana para pekerja yang terlibat tidak dilengkapi dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar. Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja selama melakukan aktivitas kerja.

Selain itu, para pekerja juga tercatat telah membuka tutup saluran drainase tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan dari petugas terkait. Tidak adanya papan peringatan keselamatan untuk melindungi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya juga menjadi poin pelanggaran yang serius. Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Ruang dan Pengelolaan Ruang Wilayah, yang menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan aktivitas yang mengganggu fasilitas umum tanpa izin dan mengancam keselamatan masyarakat.

Ketika dikonfirmasi terkait kelengkapan persyaratan K3 dan perizinan, pengawas lapangan yang bernama Bara menyampaikan bahwa pekerjaannya merupakan bagian dari lanjutan kegiatan pemasangan kabel internet My Republik yang telah dimulai tiga hari sebelumnya. “Kita sudah terbiasa kerja seperti ini mas, ini pemasangan kabel internet My Republik, dipasang di bawah tanah atau lewat gorong-gorong saluran drainase,” ujarnya. Namun, ketika ditanya mengenai kelengkapan dokumen perijinan fisik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Bara tidak dapat menunjukkan bukti apapun dan hanya menyampaikan, “Datang aja ke kantor mas nanti bisa ditunjukkan surat-suratnya.”

Keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan kuat bahwa pekerjaan pemasangan kabel fiber optik tersebut tidak memiliki ijin resmi yang sah. Sebagaimana diketahui, kegiatan pemasangan infrastruktur kabel provider internet di tepi jalan raya atau ruang publik wajib mendapatkan ijin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kota Surabaya sebagai otoritas terkait. Menurut peraturan yang berlaku, penyelenggara yang memasang infrastruktur kabel tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pembongkaran paksa atas sarana yang dipasang secara tidak sah.

Merasa ada ketidakjelasan terkait legalitas dan pengerjaan di lapangan, beberapa awak media bersama unsur organisasi kemasyarakat kemudian sepakat untuk melaporkan kondisi ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap kegiatan di ruang publik tetap sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat luas.

Petugas Satpol PP yang datang ke lokasi melakukan tindakan awal berupa pemberian garis kuning sebagai tanda peringatan dan pemasangan stiker merah yang menandakan adanya pelanggaran. “Ini adalah tindakan awal sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Jika nanti setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut terbukti bahwa pekerjaan ini tidak mengantongi ijin resmi yang sah, maka akan dilakukan tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk dapat dilakukan pembongkaran paksa terhadap infrastruktur yang dipasang,” jelas salah satu anggota Satpol PP yang menangani kasus tersebut.

Layanan internet yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat secara mudah, cepat, dan terjangkau, justru dalam proses pelaksanaannya menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi dan kemudahan akses layanan publik tidak boleh diwujudkan dengan mengabaikan aturan hukum dan keselamatan masyarakat.

(Hery)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *