
Sampang, 10 Januari 2026 – Peristiwa yang terjadi di SPBU 5469201 yang berlokasi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menarik perhatian publik setelah seorang petugas yang awalnya menyatakan stok biosolar kosong, kemudian ditemukan ada proses pengisian bahan bakar ke dalam jerigen plastik di area sebelah SPBU tersebut. Kegiatan pengisian dalam wadah plastik yang tidak sesuai standar telah dinyatakan melanggar peraturan oleh pihak pengawas energi, yang kemudian memerintahkan karyawan yang terlibat untuk menghentikan kegiatan tersebut serta menjalani proses pemeriksaan.
Kronologi peristiwa dimulai ketika seorang pengendara kendaraan bermotor bermaksud mengisi bahan bakar biosolar di SPBU tersebut sekitar pukul 15.00 WITA. Saat ditanya mengenai ketersediaan biosolar, salah satu petugas SPBU menyatakan bahwa stok biosolar sedang kosong dan tidak dapat melayani permintaan pengendara tersebut. Namun, tidak lama kemudian, pengendara tersebut melihat ada aktivitas mencurigakan di area belakang atau sebelah samping bangunan SPBU, di mana beberapa orang terlihat sedang mengisi bahan bakar ke dalam jerigen plastik dengan kapasitas besar menggunakan selang khusus.
Merasa tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan sebelumnya, pengendara tersebut kemudian mendokumentasikan aktivitas tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial, dengan harapan dapat menjadi viral dan menarik perhatian pihak berwenang. Dalam unggahan tersebut, pengendara menyatakan kekhawatirannya terkait kelangkaan bahan bakar yang tengah dialami di beberapa wilayah, serta dugaan praktik tidak benar yang mungkin dilakukan untuk menyimpan atau menjual bahan bakar secara tidak resmi.
Setelah informasi tersebut menyebar dan menjadi perbincangan publik, pihak Badan Pengawas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (BPH Migas) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sampang segera melakukan pemeriksaan lokasi. Tim pengawas yang tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WITA menemukan bahwa memang ada proses pengisian biosolar ke dalam jerigen plastik yang dilakukan oleh beberapa karyawan SPBU. Selain itu, tim juga menemukan sejumlah jerigen plastik yang telah terisi penuh dan siap untuk dibawa pergi.
Kepala Seksi Pengawasan Bahan Bakar Minyak BPH Migas Wilayah Jawa Timur, Ir. [Nama Kepala Seksi], dalam keterangannya menyatakan bahwa kegiatan pengisian bahan bakar minyak ke dalam jerigen plastik jelas melanggar peraturan yang berlaku. “Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor [Nomor Peraturan] Tahun [Tahun] tentang Tata Cara Penyaluran dan Pemasaran Bahan Bakar Minyak, bahan bakar jenis biosolar hanya boleh diberikan dan disalurkan menggunakan wadah atau tangki yang sesuai standar, seperti tangki kendaraan bermotor atau tangki penyimpanan yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan keamanan. Penggunaan jerigen plastik sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan, serta tidak memenuhi standar kualitas penyimpanan bahan bakar,” jelasnya.
Selain itu, pihak pengawas juga menyoroti pernyataan awal petugas yang menyatakan biosolar kosong padahal sebenarnya masih ada stok yang digunakan untuk pengisian ke jerigen plastik. “Pernyataan bahwa stok kosong sementara sebenarnya masih ada bahan bakar yang dialihkan untuk penggunaan tidak resmi dapat menyebabkan kesalahpahaman masyarakat dan juga dapat mengganggu stabilitas pasokan bahan bakar di wilayah tersebut. Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait ketersediaan stok, serta dugaan adanya praktik pemalsuan data atau penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar,” tambahnya.
Manajer SPBU 5469201 Sampang Ketapang, [Nama Manajer], yang segera datang ke lokasi setelah mendapatkan informasi kejadian, menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi. Menurutnya, kegiatan pengisian ke jerigen plastik tersebut dilakukan oleh beberapa karyawan tanpa sepengetahuan manajemen. “Kami sangat menyesal atas peristiwa ini. Sebagai pengelola SPBU, kami telah memberikan pembekalan dan pelatihan kepada seluruh karyawan terkait aturan dan prosedur yang harus diikuti dalam pelayanan dan penyaluran bahan bakar. Tampaknya ada beberapa karyawan yang melakukan tindakan ini secara sepihak, dan kami akan melakukan proses disiplin internal terhadap mereka sesuai dengan peraturan perusahaan,” ujar manajer tersebut.
Karyawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku bahwa mereka melakukan pengisian ke jerigen plastik atas permintaan dari beberapa pihak yang mengaku membutuhkan biosolar untuk keperluan usaha kecil atau kebutuhan rumah tangga. “Kami tidak menyadari bahwa hal ini melanggar aturan. Kami hanya berpikir membantu karena mereka mengaku kesulitan mendapatkan bahan bakar di tempat lain. Kami sangat menyesal dan siap menerima sanksi apa pun yang diberikan,” ucap salah satu karyawan tersebut.
Pihak pengawas kemudian memerintahkan agar seluruh jerigen plastik yang berisi biosolar disita dan disimpan di tempat yang aman hingga proses pemeriksaan selesai. Selain itu, pihak BPH Migas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sistem manajemen stok dan proses pelayanan di SPBU tersebut untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan lainnya. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk mengambil langkah tindak lanjut, baik berupa sanksi administratif maupun pidana jika ditemukan adanya pelanggaran yang serius.
Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha penyaluran bahan bakar minyak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, serta bagi masyarakat untuk tidak membeli atau menyimpan bahan bakar dalam wadah yang tidak sesuai standar karena dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Pihak pengawas mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penyimpangan dalam penyaluran atau penyimpanan bahan bakar minyak kepada pihak berwenang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan tidak berkala di seluruh SPBU di wilayah Jawa Timur untuk memastikan bahwa penyaluran bahan bakar berjalan sesuai dengan peraturan dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan aman. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh pihak untuk menjaga stabilitas pasokan dan keamanan penggunaan bahan bakar minyak di daerah ini,” pungkas Kepala Seksi Pengawasan Bahan Bakar Minyak BPH Migas Wilayah Jawa Timur.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut masih berlangsung, dan pihak berwenang akan segera mengumumkan hasilnya serta langkah tindak lanjut yang akan diambil setelah semua bukti dan data terkumpul secara lengkap.
(red)

