
Jombang, Jumat (6/2/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengeluarkan peringatan keras terhadap anggota perguruan silat dan gangster yang terlibat dalam tindakan membuat onar serta berbagai bentuk kriminalitas. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan menindak pelaku secara hukum dan bahkan siap mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Merah, yang akan mencatat nama mereka dalam daftar kriminal dan berdampak signifikan pada masa depan dalam mencari pekerjaan yang mengharuskan syarat bebas dari catatan kriminal.
SKCK Merah memiliki makna bahwa individu yang namanya tercatat telah memiliki rekam jejak kriminal, yang tidak hanya akan menghambat peluang karir tetapi juga menjadi beban seumur hidup. Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa setiap tindakan anarkis tidak hanya akan berujung pada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga membawa dampak panjang yang sangat luas pada kehidupan pelaku di masa mendatang.
“Begitu seseorang masuk data kriminal, rekam jejak itu tidak akan hilang. Dampaknya besar, mulai dari tertutupnya peluang kerja formal hingga mustahilnya mendaftar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun aparatur negara lainnya yang memiliki standar ketat terkait catatan hukum,” ucap AKP Dimas Robin dalam keterangan resmi yang disampaikannya pada hari Jumat.
Selain dampak pada aspek pekerjaan, AKP Dimas Robin menambahkan bahwa catatan kriminal juga akan berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan pendidikan para pelaku. Bagi mereka yang masih dalam masa sekolah, konsekuensinya bisa sangat berat dan mengubah jalur hidup mereka secara drastis.
“Pelajar yang terbukti terlibat dalam tindakan kriminal atau premanisme bisa kehilangan haknya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah formal. Ketika sudah dikeluarkan dari lingkungan pendidikan resmi, pilihan untuk melanjutkan studi menjadi sangat terbatas dan ini akan menjadi beban besar bagi masa depan mereka,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Dimas Robin juga mengajak seluruh orang tua dan wali murid untuk tidak mengabaikan aktivitas anak-anak dan remaja di bawah asuhannya, terutama pada malam hari. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya tindakan negatif yang bisa merusak masa depan anak-anak bangsa.
“Kami mengedepankan pencegahan dan pembinaan sebagai upaya utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masa depan anak muda. Namun jika peringatan ini diabaikan dan masih ada yang berani melakukan tindakan kriminal atau membuat onar, kami tidak ragu melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa diskriminasi terhadap siapapun,” pungkasnya dengan nada tegas.
Peringatan keras dari Polres Jombang ini tidak datang tanpa alasan. Sebelumnya, Satuan Reserse Mobilitas (Resmob) Polres Jombang berhasil menggagalkan rencana bentrokan besar-besaran antara kelompok pemuda yang telah membekali diri dengan berbagai jenis senjata berbahaya, mulai dari senjata tajam (sajam) hingga bom rakitan jenis bondet.
Aksi premanisme remaja ini berhasil terendus berkat laporan cepat dari warga yang merasa resah setelah melihat konvoi rombongan pemuda yang membawa senjata bergerak di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Tim Resmob yang diberitahu segera bergerak dengan cepat dan tanggap, sehingga berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam rencana bentrokan tersebut.
Keempat orang yang diamankan adalah IF (21 tahun), AHN (18 tahun), serta dua orang remaja di bawah umur, yakni MRH (16 tahun) dan KNL (17 tahun). Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Polres Jombang untuk mengungkap apakah ada jaringan atau kelompok lain yang terlibat dalam perkara ini.
(red)

