
Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa patroli gabungan terhadap juru parkir (jukir) liar di seluruh wilayah Kota Pahlawan akan terus dilakukan secara intensif mulai Sabtu (7/2/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjamin kenyamanan dan keamanan warga sekaligus memastikan transisi sistem parkir digital di Tepi Jalan Umum (TJU) berjalan lancar tanpa hambatan dari praktik premanisme yang meresahkan.
Pemkot Surabaya telah menetapkan target bahwa sistem parkir non-tunai akan diimplementasikan secara total pada bulan Februari 2026, sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan publik dan mengakhiri praktik pungutan yang tidak transparan. Untuk mendukung target tersebut, operasi penertiban jukir liar melibatkan kolaborasi lintas instansi yang solid, terdiri dari Satgas Anti Premanisme, Kepolisian, serta jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Dandim wilayah Surabaya. Pemkot berkomitmen melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap oknum yang memungut biaya parkir secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah kota.
“Kami (Pemkot) tetap akan melakukan tindakan kepada jukir liar, kerja sama dengan Satgas Anti Premanisme, dengan Kepolisian, dengan Dandim, kita akan melakukan terus kegiatan (patroli) untuk menjaga Surabaya dari jukir liar,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (7/2/2026) usai memimpin rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa parameter untuk membedakan jukir resmi dan tidak resmi telah disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Jukir yang sah dan resmi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya, serta mengenakan rompi petugas yang memiliki logo dan identitas resmi pemerintah kota. Setiap oknum yang kedapatan beroperasi sebagai jukir tanpa atribut lengkap tersebut akan langsung diamankan di tempat oleh tim patroli gabungan yang telah ditempatkan di berbagai titik strategis di Surabaya.
“Parameter kita sangat jelas. Jukir resmi harus memiliki KTA dan rompi standar dari Dinas Perhubungan. Tidak ada kompromi untuk hal ini,” jelas Eri.
Para jukir liar yang terjaring dalam operasi penertiban dipastikan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Tindakan yang akan diambil meliputi evaluasi internal bagi mereka yang ternyata merupakan mitra resmi namun melanggar aturan operasional, hingga proses hukum berdasarkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang benar-benar beroperasi secara ilegal tanpa izin apapun. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mengakhiri praktik pungutan liar yang seringkali menjadi sumber keresahan bagi pengguna jalan dan pengemudi yang ingin menggunakan fasilitas parkir publik.
“Yang tidak memiliki KTA, tidak memiliki rompi, pasti kita akan lakukan evaluasi dan kita tangkap,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi dengan nada tegas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Bambang Wijanarko, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh jukir resmi mengenai sistem parkir non-tunai yang akan diberlakukan secara total. Beberapa tahapan transisi telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, termasuk pelatihan penggunaan aplikasi parkir digital dan penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai cara pembayaran yang benar.
“Sistem parkir non-tunai dirancang untuk memudahkan masyarakat dan menghilangkan kesempatan bagi oknum yang ingin memanfaatkan situasi untuk pungutan liar. Semua jukir resmi telah dilatih untuk membantu masyarakat dalam menggunakan sistem ini,” ujar Bambang.
Tim patroli gabungan yang terdiri dari petugas Satgas Anti Premanisme, Polisi, dan TNI telah mulai melakukan pengawasan di berbagai kawasan padat parkir di Surabaya, seperti sekitar kawasan pusat perbelanjaan, sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan. Pada hari pertama operasi, sebanyak 8 oknum jukir liar berhasil diamankan oleh petugas di beberapa titik, antara lain di sekitar Jalan Tunjungan, Jalan Gubeng, dan kawasan Pasar Atom.
Salah satu warga Surabaya, Rina Dewi (34 tahun) yang sering menggunakan parkir di tepi jalan, menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Pemkot Surabaya. “Sangat menyebalkan ketika ada orang yang datang meminta uang parkir tanpa ada tanda resmi apa-apa. Kami berharap operasi ini dapat berjalan terus sehingga kita bisa parkir dengan nyaman dan membayar sesuai dengan ketentuan yang jelas,” ujarnya.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa upaya penertiban jukir liar tidak akan berhenti hanya sampai target implementasi parkir non-tunai tercapai. Pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan bahwa praktik pungutan liar tidak muncul kembali di masa mendatang.
“Kita tidak hanya ingin sistem parkir digital berjalan dengan baik, tetapi juga ingin Surabaya menjadi kota yang bebas dari segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat. Ini adalah komitmen kita yang tidak akan kita sesalkan,” pungkas Eri Cahyadi.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan menjaga ketertiban umum, sekaligus mendukung transformasi kota menuju Surabaya yang lebih modern, teratur, dan ramah bagi seluruh masyarakat.
(Gufron)

