
Lamongan, 10 Februari 2026 — Sebuah rumah kos berlokasi di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan terbongkar sebagai sarana pengepul dan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Penghuni kos yang diduga menjadi pelaku utama, seorang perempuan berinisial ACR (31), dicurigai telah menyediakan dan menjual berbagai jenis miras secara ilegal kepada masyarakat sekitar dalam waktu yang cukup lama.
Operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Satuan Samapta (Samapta) Polres Lamongan berlangsung pada hari Selasa (10/2/2026) malam hari. Tim yang terdiri dari beberapa petugas kepolisian melakukan penyergapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lokasi tersebut. Petugas tiba di rumah kos sekitar pukul 21.30 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh ruangan di dalamnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rumah kos yang seharusnya digunakan sebagai tempat tinggal, ternyata telah diubah fungsi sebagian untuk menyimpan dan menjual miras ilegal. Di berbagai sudut ruangan, petugas menemukan banyak wadah dan rak yang digunakan untuk menyimpan berbagai jenis miras, mulai dari merk lokal hingga yang mengklaim berasal dari luar negeri. Secara total, sebanyak 194 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus.
“Kami telah mengamankan seluruh stok miras yang ditemukan di lokasi kejadian. Semua barang bukti ini akan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjadi dasar dalam proses hukum yang akan dijalankan terhadap pelaku,” ujar seorang petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, pelaku ACR telah melakukan aktivitas penjualan miras ilegal selama beberapa bulan terakhir. Ia diketahui menjual miras dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan yang beredar secara resmi di pasaran, sehingga menarik banyak pembeli dari kalangan masyarakat sekitar. Aktivitas ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tentang penjualan minuman keras, tetapi juga berpotensi menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
Kepala Sat Samapta Polres Lamongan yang mengkonfirmasi kejadian ini menjelaskan bahwa penindakan terhadap penjualan miras ilegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi kesehatan rakyat. “Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya aktivitas yang melanggar hukum dan membahayakan masyarakat. Penjualan miras ilegal tidak hanya merusak ekonomi negara karena tidak masuk dalam sistem perpajakan, tetapi juga dapat menyebabkan berbagai masalah sosial dan kesehatan,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga telah mengambil keterangan dari pelaku ACR dan beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber pasokan miras ilegal tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Pelaku ACR telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang penjualan minuman keras tanpa izin. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual miras ilegal, serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait dengan perdagangan barang terlarang kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan segera.
(red)

