
Gresik, 13 Februari 2026 Puluhan santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, melakukan aksi damai dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada hari Jumat (13/2/2026). Mereka datang dengan tujuan menuntut penangguhan penahanan terhadap tiga pengurus ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019.
Di depan pintu masuk Kejari Gresik, para santri yang didominasi oleh perempuan melantunkan selawat secara merdu dan membentangkan beberapa poster yang berisi isi keberatan atas penetapan status tersangka terhadap pengurus ponpes mereka. Tiga orang tersangka yang menjadi fokus perhatian adalah MR yang menjabat sebagai ketua santri, serta RKA dan MZA yang bertindak sebagai pengasuh ponpes.
Dalam pidato yang disampaikan di lokasi, Abdullah Syafi’i, perwakilan para santri, menyampaikan permintaan yang jelas dari pihak pondok pesantren. “Kami mengajukan penangguhan penahanan sekaligus meminta ekspos perkara secara terbuka agar seluruh masyarakat dapat mengetahui kebenaran yang sebenarnya terjadi,” kata Syafi’i saat berorasi di depan hadirin dan petugas yang mengawal situasi.
Ia menilai bahwa proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum kurang profesional. Syafi’i menyebutkan adanya tindakan intimidasi, ancaman, hingga keberatan mendasar terhadap alur pokok perkara yang telah disusun. Menurutnya, pengajuan dana hibah dari Pemprov Jatim sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2018 oleh almarhum KH Wafa, pendiri ponpes yang kini telah wafat.
“Dana hibah itu pada awalnya diajukan untuk kebutuhan pembangunan asrama santri yang sangat mendesak saat itu. Kondisi asrama putri kala itu sudah tidak layak lagi digunakan, sehingga pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung asrama terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan hasil swadaya dari masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Syafi’i menambahkan bahwa pembangunan gedung asrama tersebut menghabiskan biaya yang lebih dari Rp1 miliar, dengan seluruh sumber dana berasal dari kontribusi internal dan bantuan dari masyarakat yang peduli dengan pendidikan di ponpes. Namun, dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp400 juta baru cair pada bulan November 2019 tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya dari pihak terkait. Karena pembangunan asrama utama sudah selesai, pihak ponpes kemudian mengalokasikan dana hibah tersebut untuk pembangunan fasilitas pendukung lainnya di lingkungan pesantren.
“Ini ibarat negara menyumbang becak, padahal kami sudah menyediakan mobil untuk memenuhi kebutuhan yang ada. Kok malah kemudian dikriminalisasi seperti ini?” ujar Syafi’i dengan nada penuh rasa tidak puas.
Atas dasar penjelasan tersebut, para santri menyatakan bahwa mereka siap untuk tetap kooperatif selama proses hukum berjalan. Namun, mereka juga dengan tegas memohon agar para tersangka diberikan hak untuk mendapatkan penangguhan penahanan, karena dinilai masih sangat dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembinaan di ponpes.
“Kami memohon penangguhan penahanan karena beliau-beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok pesantren. Banyak santri yang masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari mereka dalam proses belajar serta pengembangan akhlak,” tambah Syafi’i.
Sebelumnya, Kejari Gresik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019. Dana hibah senilai Rp400 juta tersebut seharusnya digunakan secara khusus untuk pembangunan asrama putri Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, namun berdasarkan hasil penyelidikan, diduga disalahgunakan untuk membeli dua bidang tanah yang dipesanangkan atas nama pribadi.
“Kami melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena ditemukan bukti bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang diajukan adalah fiktif. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana hibah yang seharusnya untuk pembangunan asrama justru digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi, bukan milik ponpes,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, dalam keterangan resmi yang pernah disampaikan sebelumnya.
Sampai saat ini, pihak Kejari Gresik belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh para santri. Namun, petugas yang bertugas di lokasi menyampaikan bahwa seluruh isi permintaan dari para santri akan disampaikan kepada pimpinan Kejari untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(red)

