
Tuban, 16 Februari 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, semakin memanas. Empat orang petugas SPBU yang menjadi korban, pada Sabtu (14/2/2026), mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tuban. Kedatangan mereka bukan untuk mencari jalan tengah, melainkan untuk menegaskan penolakan terhadap segala bentuk upaya damai dan secara tegas meminta agar proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berlanjut hingga tuntas.
Keempat korban yang hadir memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban tersebut adalah Ferdi dan Prasojo, keduanya operator SPBU; Ali Nasroh, mandor SPBU; serta Riswandi, tukang kebun di lokasi tersebut. Mereka datang ke Mapolres untuk memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara. Dalam kesempatan tersebut, para korban didampingi oleh tim kuasa hukum mereka, Hari Winarko, SH, dan Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto, SH, MH, yang menunjukkan keseriusan dalam mengawal kasus ini.
Plt Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan, membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap para korban. “Pemeriksaan tambahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara agar penanganan kasus menjadi lebih kuat dan komprehensif,” jelas IPDA Febri. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hari Winarko, selaku kuasa hukum para korban, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah memberikan keterangan di Mapolsek Parengan. Meskipun terduga pelaku SJ sempat mendatangi SPBU untuk menyampaikan permohonan maaf, namun para korban secara bulat menolak penyelesaian kasus secara kekeluargaan. “Tindakan pelaku dinilai sangat arogan dan brutal. Klien kami tidak ingin kejadian serupa terulang dan meminta keadilan ditegakkan melalui jalur hukum,” tegas Hari Winarko.
Lebih lanjut, Hari Winarko juga menyoroti posisi terduga pelaku sebagai seorang ASN. Ia secara terbuka meminta Bupati Tuban untuk mengevaluasi yang bersangkutan. “Kami berharap Bupati Tuban dapat mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi oknum ASN ini agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang. ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” imbuhnya.
Insiden penganiayaan ini sendiri diketahui terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 18.23 WIB di salah satu SPBU yang terletak di wilayah Kecamatan Parengan. Akibat aksi penganiayaan tersebut, keempat korban mengalami luka-luka, bahkan salah satu korban, Prasojo, menderita luka yang cukup serius. Prasojo dilaporkan harus menjalani operasi hidung dan mengalami patah kaki, yang mengindikasikan tingkat kekerasan yang dialaminya.
Terduga pelaku, SJ, diketahui merupakan staf di Bidang PMD Kecamatan Parengan dan juga merangkap sebagai sopir camat. Peristiwa ini diduga dipicu oleh ketidaksabaran SJ saat mengantre pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia merasa didahului oleh kendaraan lain, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan. Kasus ini mencuat ke publik dan menjadi perhatian luas setelah rekaman CCTV yang merekam insiden tersebut viral di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan dan desakan agar pelaku segera ditindak tegas. Masyarakat menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kasus ini.
(red)

