Nasional

SATPOL PP SURABAYA MENERTIBKAN 18 TIANG KABEL FIBER OPTIK YANG DIPASANG SECARA ILEGAL DI JALAN PANJANG JIWO – OLEH PROVIDER TANPA IZIN RESMI, PENERTIBAN BERLANJUT SAMPAI KE AKAR MASALAH

Nasional

Satpol PP Surabaya Tegaskan Penertiban Tanpa Pandang Bulu, 18 Tiang Kabel Fiber Optik Tanpa Izin Resmi Ditarik dan Ditempatkan di Gudang Penyimpanan, Provider Diminta Segera Melakukan Prosedur Legalitas

SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sebanyak 18 tiang kabel Fiber Optik (FO) yang dipasang secara ilegal di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Kecamatan Genteng, Surabaya pada hari Rabu (11/2/2026). Kegiatan penertiban ini dilakukan setelah pihak Satpol PP mendapatkan laporan dari masyarakat serta hasil pemeriksaan lapangan yang menunjukkan bahwa tiang-tiang tersebut dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah kota, mengganggu tata ruang jalan serta pemandangan lingkungan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapol PP Surabaya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, AKBP Bambang Susilo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban tata ruang kota dan menghindari terjadinya masalah yang lebih besar akibat pemasangan infrastruktur tanpa izin resmi. “Kami telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi infrastruktur jalan raya di Surabaya selama beberapa waktu terakhir. Terdapat banyak sekali tiang kabel, baik telepon, listrik, maupun fiber optik yang dipasang secara sembarangan, bahkan ada yang menghalangi jalannya lalu lintas serta mengganggu keindahan lingkungan kota,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Penangkapan dan penertiban terhadap 18 tiang kabel Fiber Optik (FO) yang tidak memiliki izin resmi ini dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin oleh Kanit Pengendalian Tata Ruang Satpol PP, Aipda Rudi Hartono beserta jajarannya. Operasi yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB berjalan dengan lancar dan aman, tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. Tim Satpol PP yang didukung oleh petugas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya berhasil mengidentifikasi dan menandai setiap tiang yang akan ditertibkan sebelum akhirnya dilakukan penarikan dan pemindahan ke lokasi penyimpanan barang bukti.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar penertiban terhadap tiang-tiang yang dipasang tanpa izin, melainkan juga bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Kota Surabaya. Setiap pemasangan infrastruktur seperti kabel fiber optik membutuhkan proses izin yang jelas dan sesuai dengan peraturan daerah,” jelas Kasatpol PP Surabaya, AKP Bambang Eko, dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut data yang dihimpun oleh tim penyidik, pemasangan tiang-tiang kabel Fiber Optik tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan penyedia layanan internet yang belum diidentifikasi secara jelas sejak bulan November 2024. Pihak perusahaan tersebut diduga telah memanfaatkan kondisi kawasan yang ramai serta kurangnya pengawasan pada saat itu untuk memasang tiang-tiangnya tanpa melalui proses izin yang sah.

“Kami mendapatkan informasi dari beberapa warga sekitar yang merasa terganggu dengan pemasangan tiang-tiang tersebut yang tidak hanya menghalangi jalannya pejalan kaki, namun juga membuat jalan tampak kurang rapi dan berpotensi menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan,” ujar salah satu petugas Satpol PP yang terlibat dalam operasi ini.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihak Satpol PP segera melakukan verifikasi dan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surabaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada data pemohonan maupun izin pemasangan tiang kabel Fiber Optik di lokasi tersebut dalam sistem administrasi pemerintah kota. “Kita telah melakukan pencarian data di seluruh sistem perijinan yang ada di Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Surabaya, namun tidak ditemukan ada permohonan maupun persetujuan resmi untuk pemasangan tiang-tiang kabel tersebut,” jelas Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Surabaya, Dr. Ir. Siti Maryati, M.Sc.

Proses penertiban dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari kerusakan pada infrastruktur sekitar maupun pada tiang-tiang tersebut yang masih bisa dimanfaatkan jika melalui proses yang benar. Tim yang diketuai oleh Kanit PPA Satpol PP Surabaya, IPDA Joko Priyatno, bersama dengan petugas dari Dinas PU dan dinas terkait melakukan pemindahan tiang-tiang tersebut menggunakan alat bantu yang telah disiapkan. Seluruh tiang yang berjumlah 18 buah berhasil diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti milik Satpol PP Surabaya untuk selanjutnya menjadi barang bukti dalam proses hukum yang akan dilakukan.

“Setelah diamanankan, pihak perusahaan yang terkait dengan pemasangan tiang tersebut akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi dan proses hukum yang sesuai. Kami juga akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah AKP Bambang Eko dalam penutupannya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Satpol PP juga menyampaikan bahwa penertiban terhadap tiang-tiang kabel yang dipasang tanpa izin ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban tata ruang kota Surabaya. Banyaknya infrastruktur yang dipasang secara sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga dapat menyebabkan masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kita sering menemukan kasus di mana tiang-tiang yang dipasang tanpa izin tidak hanya menghalangi jalan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penertiban seperti ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” jelas salah seorang perwira Satpol PP yang tidak ingin disebutkan namanya.

Setelah proses penertiban selesai, seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini merasa puas karena dapat menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada. Pelaku yang telah diidentifikasi sebagai bagian dari perusahaan penyedia layanan Fiber Optik telah dihubungi dan diminta untuk segera datang ke kantor Polres Surabaya untuk melakukan klarifikasi dan proses hukum lebih lanjut.

“Kita mengharapkan agar pihak perusahaan dapat segera melakukan proses hukum yang sesuai dan tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan. Setiap bentuk pembangunan dan pemasangan infrastruktur harus melalui proses yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas pihak Kasatpol PP dalam keterangannya.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh provider layanan telekomunikasi dan teknologi informasi untuk selalu melakukan pemasangan infrastruktur dengan melalui proses yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan juga berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi di masa depan, sehingga kota dapat tetap terjaga kebersihan dan ketertiban tata ruangnya.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *