Nasional

Liputan Soal Rokok Ilegal Berujung Viral, Jurnalis Surabaya Tempuh Jalur Hukum: Jangan Mainkan Pers!

Nasional

SURABAYA – Insiden penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan telah memicu gelombang protes dan berujung pada langkah hukum serius. Sejumlah jurnalis di Surabaya secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, menegaskan bahwa tindakan intimidasi digital terhadap kerja pers tidak dapat ditolerir. Laporan ini tercatat dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, menunjukkan keseriusan pihak pelapor dalam mengawal kasus ini.

Peristiwa yang menjadi sorotan ini bermula pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Samsul Samsudin, seorang jurnalis dari media online Targetnews.ID, mendatangi sebuah warung kelontong yang berlokasi di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kedatangan Samsul adalah untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal, sebuah upaya jurnalistik yang sah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun, pasca kegiatan konfirmasi tersebut, sebuah kejadian yang meresahkan dunia pers Surabaya terjadi. Rekaman CCTV yang merekam aktivitas Samsul Samsudin di lokasi warung tersebut diduga disebarluaskan tanpa izin. Lebih lanjut, rekaman itu diposting di grup Facebook “Komunitas Warung Madura Jawa Timur” oleh sebuah akun bernama Rama Dhani. Selain akun tersebut, pemilik warung kelontong bernama Masduki turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tanpa persetujuan ini.Pencederaan Kehormatan dan Reputasi Jurnalis

Para jurnalis di Surabaya menilai tindakan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin ini berpotensi besar untuk mencederai kehormatan dan reputasi seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas profesionalnya. Ongkie Wibisono, Pimpinan Redaksi Targetnews.ID, mengungkapkan kekecewaannya. “Hal ini telah mencederai kegiatan jurnalis yang melakukan liputan untuk mengkonfirmasi dugaan peredaran rokok ilegal di toko kelontong. Bukannya mendapatkan jawaban yang jelas, malah jurnalis kami diviralkan dengan cara menyebarkan rekaman CCTV kegiatan konfirmasi tersebut tanpa izin,” jelas Ongkie.

Ia menegaskan harapan agar kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya. “Kami berharap agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya dan kami percayakan sepenuhnya proses yang berjalan,” tegasnya, menunjukkan komitmen media untuk mencari keadilan.Bukan Perkara Sepele, Ancaman Bagi Kebebasan Pers

Dodik Firmansyah, S.H., kuasa hukum dari media Targetnews.ID, menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah perkara sepele. Menurutnya, insiden ini menyangkut martabat profesi jurnalis dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya,” tegas Dodik, menekankan dampak jangka panjang dari tindakan semacam ini. Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi digital.

“Negara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Kalau ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa dengan mudah menyerang reputasi orang lain lewat media sosial. Kami akan kawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” ujarnya, menunjukkan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga iklim kebebasan pers yang sehat.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terkait dengan dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.Solidaritas Jurnalis Menguat

Solidaritas dari komunitas jurnalis Surabaya pun mulai menguat. Sejumlah perwakilan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan seksama. “Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” ujar Kukuh Setya, salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan.

Mereka menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan sebuah bentuk kontrol publik agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan proporsional.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor, baik pemilik warung maupun pengelola akun media sosial yang menyebarkan rekaman, belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia dalam melindungi profesi jurnalis dan menjaga ruang digital tetap beradab. Jika praktik penyebaran rekaman tanpa persetujuan dan intimidasi terhadap kerja pers dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, kekhawatiran akan lahirnya budaya intimidasi terhadap kebebasan pers bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi masa depan jurnalisme di Surabaya dan Indonesia pada umumnya.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *