UNGKAP KASUS HUKUM NASIONAL

Gagal Edarkan Sabu 51 Gram di Gresik, Residivis AS Kembali Masuk Bui

Ungkap kasus hukum Nasional

GRESIK – Komitmen tegas jajaran Kepolisian Resor Gresik dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik saat hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik. Penangkapan ini menandai kali ketiga AS berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika.

AS diamankan pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan kamar kosnya yang beralamat di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Penangkapannya merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik pada Kamis, 19 Februari 2026, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. “Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.

Proses pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat tersangka AS hendak keluar untuk melakukan transaksi dengan sistem ranjau, petugas lebih dulu menyergapnya. Dari penggeledahan awal di lokasi penangkapan, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu di dalam tas selempang berwarna merah hati yang dikenakan AS.

Penyisiran dilanjutkan ke kamar kos pelaku, di mana petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disembunyikan dalam tas selempang Eiger berwarna abu-abu. “Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” terang Kapolres, menunjukkan barang bukti yang berhasil disita.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok yang dikenal dengan panggilan “Kakak”, yang berdomisili di Kabupaten Bangkalan, Madura. Sistem transaksi yang digunakan adalah tatap muka atau cash on delivery (COD).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan AS. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sejumlah Rp 2.046.000, yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sabu sebelumnya, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua unit tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih dengan nomor polisi W 1989.

Kapolres Gresik menambahkan, AS bukanlah pemain baru dalam dunia peredaran narkotika. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada tahun 2015 dan 2020. Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan, dengan jumlah antara 5 hingga 10 gram per transaksi. Sabu tersebut kemudian diedarkan di berbagai wilayah di Gresik, meliputi Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolres. Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006, yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *