Nasional

Diduga Aniaya Anak di Eris, Residivis Kekerasan Terhadap Anak Berhasil Diamankan Resmob Polres Minahasa

Nasional

MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (46), warga Lingkungan IV Kelurahan Toliang Oki, Kecamatan Eris. DM diduga kuat telah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur, EK (7), seorang pelajar yang juga merupakan warga setempat. Penangkapan ini dilakukan pada 19 Februari 2026, sebagai respons cepat terhadap laporan yang masuk dari pihak korban.

Peristiwa miris ini bermula ketika korban, EK, diduga mengejek pelaku saat DM sedang berada di tempat pembuatan meja. Ejekan tersebut, yang belum diketahui secara pasti bentuk dan konteksnya, membuat DM tersinggung. Tanpa berpikir panjang, DM kemudian melayangkan tamparan ke pipi kanan korban. Akibat tamparan tersebut, pipi kanan EK mengalami memar, menimbulkan luka fisik dan trauma bagi korban.

Mendapati anaknya menjadi korban kekerasan, pihak keluarga EK segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa, di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, langsung bergerak cepat. Dengan informasi yang akurat, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku, DM, di kediamannya tanpa adanya perlawanan.

Setelah diamankan, terduga pelaku DM dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa. Di sana, ia diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyelidikan akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi guna memastikan tindak pidana yang dilakukan.

Kasus kekerasan terhadap anak ini mendapat perhatian serius dari Polres Minahasa. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, yang merupakan kelompok rentan. Dalam kesempatan ini, Polres Minahasa juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan bijaksana, menghindari segala bentuk tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak.

Pihak berwajib juga mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku. Kampanye “Lindungi Anak, Laporkan Kekerasan!” terus digaungkan untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan anak dan mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya kasus kekerasan anak. Keberanian masyarakat untuk melapor menjadi kunci dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *