Nasional

Terkait Pelanggaran Serius, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri

Nasional

JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026).

Keputusan PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro ini merupakan hasil dari serangkaian proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang ketat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang KKEP tersebut berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Proses sidang ini melibatkan kehadiran 18 orang saksi yang memberikan keterangan relevan untuk memperjelas duduk perkara pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Komisi Kode Etik telah menemukan sejumlah fakta pelanggaran yang serius dan tidak dapat ditolerir. Meskipun tidak merinci secara spesifik jenis pelanggaran yang dilakukan, penekanan pada “pelanggaran serius” mengindikasikan adanya tindakan yang bertentangan dengan sumpah jabatan, etika kepolisian, dan berpotensi merugikan institusi serta masyarakat.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi sinyal kuat dari Mabes Polri bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran di tubuh institusi, terutama bagi pejabat yang memegang jabatan strategis. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro ini akan menjadi catatan hitam dalam rekam jejaknya di kepolisian, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri serius dalam membersihkan anggotanya dari tindakan-tindakan indisipliner atau melanggar hukum. Proses hukum yang mungkin menyertai keputusan kode etik ini akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat menantikan transparansi lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk detail pelanggaran yang telah dilakukan, sebagai bentuk akuntabilitas publik dari institusi kepolisian.

(*)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *