Nasional

Gelar Razia di Bulan Ramadhan, Polresta Sidoarjo Amankan 8 Wanita Diduga Pelaku Prostitusi Online, 2 Di Antaranya Masih di Bawah Umur

Nasional

SIDOARJO – Meskipun berada di bulan suci Ramadhan, praktik prostitusi online masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026, Polresta Sidoarjo kembali melakukan razia gabungan di sejumlah hotel yang disinyalir menjadi sarang praktik haram ini. Hasilnya, delapan wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi online berhasil diamankan. Ironisnya, dua di antara mereka masih di bawah umur.

Razia yang dipimpin oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polresta Sidoarjo ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi selama bulan Ramadhan. Aparat menyasar hotel-hotel yang dilaporkan atau dicurigai menjadi tempat transaksi prostitusi melalui aplikasi daring.

Kasat PPA-PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, menjelaskan bahwa petugas berhasil mendapati para wanita tersebut berada di dalam kamar hotel saat transaksi diduga sedang berlangsung. “Dari delapan wanita yang kami amankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Ini sangat memprihatinkan,” ujar AKP Rohmawati Lailah. Selain delapan wanita tersebut, dua pria yang ditemukan berada di dalam kamar bersama mereka juga turut dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi.

Saat penggeledahan dilakukan di kamar-kamar hotel, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi yang diduga digunakan dalam praktik prostitusi. Barang bukti ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas terlarang tersebut. Saat ini, kedelapan wanita tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan dan modus operandi mereka.

AKP Rohmawati Lailah menegaskan bahwa operasi ini akan terus digencarkan, terutama selama bulan Ramadhan, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari segala bentuk kemaksiatan. Pihaknya juga tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memanggil pengelola hotel-hotel tempat razia tersebut dilakukan. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan praktik prostitusi di tempat usahanya. Pihak kepolisian akan mendalami sejauh mana pengelola hotel mengetahui atau bahkan memfasilitasi praktik-praktik ilegal ini. Jika terbukti ada keterlibatan atau pembiaran, pengelola hotel juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan praktik prostitusi online, guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Sidoarjo.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *