
JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan permintaannya kepada aparat penegak hukum untuk segera memburu aktor intelektual yang berada di balik kasus penyelundupan hampir 2 ton narkoba yang diangkut kapal Sea Dragon. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa upaya penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan anak buah kapal (ABK), termasuk Fandi Ramadhan yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam keterangan yang disampaikannya, Aboe Bakar Al Habsyi menyatakan bahwa tidak masuk akal jika seorang ABK memiliki kemampuan finansial maupun kendali untuk mengatur penyelundupan narkoba dalam jumlah besar seperti yang ditemukan dalam kasus ini. Ia mengingatkan agar pihak berwenang tidak menjadikan Fandi dan para pelaku lapangan lainnya sebagai tumbal, sementara dalang utama dan pemodal besar yang menjadi otak di balik perkara justru luput dari jerat hukum.
“Penyelundupan skala besar seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh seorang ABK yang baru bekerja beberapa hari saja. Tentu ada tangan-tangan yang lebih kuat di baliknya – mereka yang memiliki modal, koneksi, dan kendali penuh atas seluruh rantai operasional. Kita tidak boleh sampai kasus ini hanya berhenti pada mereka yang berada di garis depan,” tegasnya.
Menurut Aboe, penyelundupan narkoba seberat 1.995.130 gram (sekitar 2 ton) sabu yang berhasil digagalkan jelas melibatkan jaringan terorganisir yang kompleks. Rantai tersebut diperkirakan mencakup berbagai pihak, mulai dari pemodal yang menyediakan dana, pengatur logistik yang mengatur pergerakan barang dan kapal, hingga operator di lapangan yang mengkoordinasikan setiap tahapan penyelundupan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai tersebut harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh agar upaya pemberantasan narkoba di Indonesia benar-benar menyentuh akar persoalan.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2025, pasukan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di perairan selatan Tanjung Piai, perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita total 1.995.130 gram sabu yang dibawa kapal Sea Dragon. Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan, di antaranya empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand.
Salah satu tersangka WNI yang menjadi sorotan adalah Fandi Ramadhan, yang baru tiga hari bekerja sebagai ABK di kapal tersebut. Saat ini, Fandi bersama dengan terdakwa lainnya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.
Anggota Komisi III DPR ini juga mengimbau seluruh komponen aparat penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama guna mengungkap jaringan yang berada di balik kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba hanya akan efektif jika mampu menangkap bukan hanya pelaku eksekutor, tetapi juga mereka yang berada di tingkat kepemimpinan jaringan penyelundupan narkoba.
(*)

