Nasional

Polsek Sedati Bongkar Sarang Sabung Ayam di Pepe, Tegas Larang Warga Terlibat Judi

Nasional

SIDOARJO – Personel Polsek Sedati, di bawah jajaran Polresta Sidoarjo, melakukan tindakan tegas dengan turun langsung ke lokasi lahan kosong di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, yang diduga dijadikan sarana perjudian sabung ayam, Sabtu (11/4/2026).

Operasi gabungan ini tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga didukung penuh oleh anggota Koramil Sedati, Pomal Lanudal Juanda, serta perangkat Desa Pepe setempat. Kedatangan tim gabungan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya kegiatan ilegal di wilayah tersebut.

Sesampainya di lokasi, tim gabungan melakukan pengejaran dan penggeledahan. Namun, diduga para pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil melarikan diri sebelum ditangkap. Meskipun tidak ada orang yang diamankan saat itu, petugas tetap melakukan tindakan tegas terhadap fasilitas yang digunakan untuk melanggar hukum.

Bongkar Arena dan Pasang Spanduk Peringatan

Langkah nyata yang dilakukan oleh aparat adalah membongkar seluruh sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam tersebut. Selain merubuhkan arena pertarungan, petugas juga memasang banner atau spanduk berisi peringatan keras dan larangan melakukan kegiatan perjudian di area tersebut.

Tidak hanya itu, tim juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada warga sekitar agar tidak tergoda atau terlibat dalam aktivitas yang merugikan tersebut. Pihak berwenang menegaskan bahwa lokasi ini akan terus diawasi agar tidak diaktifkan kembali.

Kapolsek: Judi adalah Tindakan Melanggar Hukum

Kapolsek Sedati, Iptu Masyita Dian Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian, termasuk sabung ayam. Menurutnya, kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

“Kami tidak pandang siapa saja, jangan sampai ada warga maupun oknum tak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Karena judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Iptu Masyita dengan tegas.

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan rutin guna memutus mata rantai perjudian yang bisa merusak tatanan sosial masyarakat.

Apresiasi Peran Serta Masyarakat

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, AKP Tri Novi Handono, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas peran serta masyarakat, rekan media, hingga netizen yang aktif melaporkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Laporan yang masuk menjadi informasi vital bagi kepolisian untuk bertindak cepat. Masyarakat diharapkan terus aktif menjadi mata dan telinga pihak kepolisian.

“Adanya laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas sangat membantu kami. Baik itu melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, atau melalui nomor hotline pengaduan masyarakat 110,” ujarnya.

Polresta Sidoarjo kembali mengimbau warga untuk selalu waspada dan tidak segan melapor jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungan masing-masing.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *