
JAKARTA – Usai berhasil menangkap bandar narkoba internasional kelas kakap Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor, kepolisian terus memburu sisa-sisa jaringan mereka. Kali ini, fokus penyelidikan mengarah pada aliran dana atau money laundering yang menjadi nadi utama bisnis haram tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus dua orang wanita yang berperan vital. Mereka berinisial DEH dan L, yang ditangkap di lokasi berbeda. Kedua wanita ini berfungsi sebagai penyedia rekening bank yang dijadikan “brankas” sementara untuk menampung uang hasil transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Tergiur Imbalan Rp2 Juta, Rela Pinjamkan Identitas
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DEH di Desa Ciampanan, Tasikmalaya, pada tanggal 14 April 2026. Berdasarkan hasil interogasi, wanita ini terjebak dalam pusaran kejahatan sejak Agustus 2025 lalu.
Ia awalnya ditawari oleh seseorang bernama Tisna untuk membuatkan rekening bank baru. Iming-iming uang sebesar Rp 2 juta membuatnya tergiur dan rela meminjamkan identitasnya.
“Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 2 juta,” ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
DEH mengaku saat itu sedang terdesak kebutuhan ekonomi. Tanpa berpikir panjang dan tanpa menyadari sepenuhnya dampak hukumnya, ia menyetujui tawaran tersebut. Rekening yang dibuat atas namanya itu kemudian dikuasai sepenuhnya oleh kaki tangan sindikat bernama Charles Bernado untuk mengalirkan uang hasil kejahatan.
Dalih Usaha Baju Online, Dibayar Cuma Rp1 Juta
Dua hari setelahnya, tepatnya 16 April 2026, tim gabungan bergerak ke wilayah Bekasi dan menangkap seorang wanita lain berinisial L. Modus operandi yang menjerat L sedikit berbeda namun sama-sama memanfaatkan kondisi ekonomi dan kepercayaan.
Kasus ini bermula sejak Agustus 2024. L terjebak karena perantara anaknya sendiri yang menawari pekerjaan mudah dengan imbalan uang Rp 1 juta.
“Menurut dia, mulanya L ditawarkan oleh anaknya untuk membuka rekening dan dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta,” jelas Brigjen Pol Eko.
Yang lebih menyedihkan, L diperdaya dengan alasan yang sangat mulia dan umum. Ia dikabari bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk keperluan usaha jual beli baju secara daring atau online oleh tetangganya. Tanpa curiga, ia menyetujuinya. Padahal, rekening tersebut justru menjadi saluran utama pencucian uang bagi sindikat The Doctor.
Polisi Lakukan Pengembangan Intensif
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat menjadi korban perantara kejahatan finansial. Hanya dengan bayaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, nama dan identitas mereka disalahgunakan untuk menampung milyaran rupiah uang kotor narkotika.
Meski dua kunci rekening ini sudah diamankan, Bareskrim Polri menegaskan operasi belum berakhir. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan secara intensif untuk memutus seluruh mata rantai aliran dana.
“Kami akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak-pihak lain. Selain itu, kami juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Brigjen Eko.
Kepolisian berjanji tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan, mulai dari eksekutor, penyedia rekening, hingga pengelola dana, dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(*)

