Nasional

ANGGOTA DPR RI ARMUJI TANGGAPI TEGAS VIDEO ANCAMAN ORMAS MADAS: “TIDAK SERIUS, FOKUS PADA PEKERJAAN”

Nasional

JAKARTA – SURABAYA, 1 Januari 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Jawa Timur, Armuji, memberikan tanggapan tegas terhadap video yang beredar di media sosial, di mana sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) yang disebut Madas melontarkan ancaman terhadap dirinya. Menurut Armuji, video tersebut tidak menjadi masalah serius dan ia memilih menanggapinya dengan sikap tenang serta optimis.

Dalam pernyataannya, Armuji menilai bahwa ancaman yang disampaikan tidak layak dibesar-besarkan. Ia menekankan setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat selama dalam koridor hukum, sehingga meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi atau menyikapi video tersebut secara negatif.

“Kita harus tetap berpegang pada prinsip bahwa perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam kehidupan bernegara. Saya lebih memilih fokus pada pekerjaan dan program yang sedang dijalankan sebagai wakil rakyat, bukan memupuk suasana ketegangan yang bisa memecah persatuan,” ucapnya.

Armuji menambahkan bahwa tantangan politik termasuk kritik sudah menjadi bagian dari profesi, sehingga yang paling penting adalah menjaga dialog santun dan saling menghormati di tengah perbedaan. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan untuk memantau perkembangan situasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran hukum.

Pernyataan Armuji mendapat respons beragam dari publik. Sebagian memuji sikap dewasanya, sementara lainnya menilai ancaman perlu ditindak tegas demi menjaga rasa aman dan supremasi hukum. Namun ia tetap memegang pendirian bahwa penyelesaian masalah sebaiknya melalui jalur hukum bila diperlukan, bukan reaksi emosional atau saling serang di ruang publik.

Isu ini kembali membuka perbincangan tentang bagaimana figur publik menghadapi tekanan dari kelompok masyarakat, serta pentingnya menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan penghormatan terhadap hukum dan norma sosial yang berlaku.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *