JAKARTA – Sejak hari Kamis (2 Januari 2026), Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang menggantikan peraturan lama yang merupakan warisan kolonial Belanda. Salah satu ketentuan penting yang menjadi sorotan publik adalah pasal yang mengatur ancaman pidana terhadap tindakan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara seperti Dewan …









