
SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan mendalam di sebuah pabrik peleburan emas dan sarang burung walet yang berlokasi di Jalan Raya Tengger Kandangan Nomor 92/59-i, Kecamatan Benowo, Surabaya. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas ilegal.
Operasi penggeledahan berlangsung intensif selama hampir empat jam, dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB, di gedung berlantai empat tersebut. Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri didukung oleh personel dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Benowo turut serta dalam pengamanan dan pelaksanaan penggeledahan.
JA, seorang petugas keamanan setempat, membenarkan adanya penggeledahan besar-besaran tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail mengenai kasus yang sedang diselidiki. “Iya benar, tadi ada penggeledahan dari Bareskrim Mabes Polri bersama Polrestabes Surabaya dan Polsek Benowo. Tapi saya tidak tahu persis kasusnya apa,” ujar JA.
Menurut keterangan JA, gedung pabrik yang menjadi target penggeledahan ini telah berdiri sekitar enam tahun. Selama ini, bangunan tersebut diketahui berfungsi ganda sebagai pabrik peleburan emas dan juga pabrik pencucian sarang burung walet. Keberadaan dua aktivitas industri yang berbeda di satu lokasi yang sama ini menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat, terutama terkait dengan dugaan aliran dana dari hasil kejahatan.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan pertambangan emas ilegal menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Aktivitas pertambangan ilegal seringkali tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan praktik-praktik ilegal lainnya seperti penggelapan pajak, eksploitasi tenaga kerja, hingga pendanaan kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap jaringan kejahatan di baliknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Bareskrim Polri maupun Polrestabes Surabaya mengenai hasil penggeledahan dan apakah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penggeledahan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang kerap menjadi penyokongnya.
Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi dan pertambangan ilegal demi terciptanya keadilan dan kelestarian lingkungan.
(red)

