Nasional

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya Terkait TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 Triliun

Nasional

Surabaya, [19 Februari 2026] – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal.

Pantauan di lokasi oleh Kompascom menunjukkan, sejak pukul 12.30 WIB, tiga anggota kepolisian bersenjata api terlihat berjaga ketat di depan rumah bernomor 3 tersebut. Penggeledahan ini menarik perhatian warga sekitar seiring dengan intensitas penyelidikan yang dilakukan.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang hadir langsung di lokasi, menjelaskan bahwa rumah yang digeledah ini diduga menjadi lokasi penampungan, penjualan, dan bahkan pengolahan emas yang berasal dari pertambangan ilegal. “Penggeledahan yang saat ini dilakukan, diduga yang menampung, menjual dan juga mungkin mengolah emas, dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Ia menambahkan, praktik pertambangan emas ilegal yang menjadi cikal bakal kasus ini berlokasi di Kalimantan Barat (Kalbar) dan telah berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022. Kasus pertambangan ilegal ini sendiri telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak lebih lanjut mengungkapkan, dana hasil dari penjualan emas ilegal tersebut mengalir ke beberapa pihak, sehingga memicu terjadinya tindak pidana pencucian uang. “Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun,” jelasnya, menyoroti besarnya nilai transaksi yang terindikasi dari kejahatan ini.

Dalam penggeledahan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi surat-surat, dokumen, dan alat elektronik. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik TPPU yang sedang diselidiki. “Surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” rinci Brigjen Ade.

Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penetapan tersangka akan ditentukan setelah tim penyidik selesai mengumpulkan dan menganalisis alat bukti yang ditemukan. “Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” pungkasnya.

Penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pencucian uang dari hasil pertambangan emas ilegal senilai triliunan rupiah.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *