
SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial S yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai 3 kilogram.
Aksi tangkap tangan ini merupakan hasil pengembangan serius dari kasus sebelumnya, di mana polisi lebih dulu berhasil mengamankan kurir yang membawa barang haram tersebut. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan hal ini dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/4/2026).
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir yang diamankan sebelumnya pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, anggota berhasil menangkap bandar berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram pada 7 Maret 2026,” ujar AKBP Hartono.
Jerat Hukuman Berat
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah memenuhi seluruh unsur pidana. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal yang sangat tegas guna memberikan efek jera.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 109 ayat (2),” jelasnya.
Dengan pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat, yakni minimal 6 tahun dan bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Jaringan Lintas Pulau, Sasaran Pasar Kalimantan hingga Sumatera
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengungkapkan bahwa jaringan yang dikendalikan tersangka ini bukan skala lokal, melainkan sudah berskala besar dan lintas pulau.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan bukti yang ditemukan, sabu-sabu tersebut tidak hanya diedarkan di wilayah Pulau Madura atau Jawa Timur saja, melainkan didistribusikan hingga ke luar pulau.
“Ini peredaran lintas pulau. Dari pengakuan tersangka, barang lebih banyak dikirim ke luar pulau, khususnya Kalimantan, namun juga menjangkau wilayah Sumatera dan Jawa,” ungkap Iptu Yuda.
Cerdik Sembunyikan Jejak, Sempat Jadi DPO
Dalam operasi penangkapan ini, tim penyidik mengaku harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, tersangka dikenal cukup cerdik dalam menyembunyikan identitas dan pergerakannya agar tidak terlacak.
Setelah kurirnya diamankan pada Februari lalu, tersangka menyadari bahwa jejaknya mulai terbongkar. Ia pun berupaya menghilangkan jejak dengan cara berpindah-pindah tempat persembunyian serta rutin mengganti nomor telepon dan perangkat HP yang digunakan.
“Setelah kurir kita amankan, kami lakukan pengembangan. Tersangka sempat berganti-ganti handphone dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil kita tangkap pada 7 Maret,” tuturnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman materi perkara untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik dari sisi pemasok maupun penerima di berbagai daerah.
Polres Sampang Toleran Nol
Iptu Yuda menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu pelaku dan memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sampang. Pihaknya tidak akan memberikan celah sedikitpun bagi pengedar untuk beroperasi.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan sesuai arahan pimpinan untuk memberantas tuntas peredaran gelap narkotika di daerah ini,” tegasnya.
(red)

