
YOGYAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang selama ini beroperasi di wilayah DIY. Dalam operasi yang sigap dan terencana, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi ganja seberat 2,71 kilogram, sabu seberat 175 gram, serta sekitar 93.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY pada Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka pertama berinisial F. F diamankan di depan sebuah minimarket di kawasan Jombor, Sleman, pada Selasa (17/2/2026). Penangkapan dilakukan sesaat setelah F turun dari bus yang membawanya dari Baturaja, Sumatera Selatan, mengindikasikan modus operandi pengiriman barang haram melalui jalur darat antarprovinsi.
“Hasil penggeledahan terhadap tersangka F ditemukan 12 paket ganja dan satu linting rokok ganja dengan berat bruto total 2,71 kilogram,” ujar Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono.
Dari hasil pemeriksaan intensif, F mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari rekannya berinisial B, yang berdomisili di wilayah Kapahiang, Bengkulu. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan secara luas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan para pengguna dan pecandu di kota pelajar ini.
Pengembangan kasus dari tersangka F kemudian mengarah pada dua tersangka lain yang merupakan jaringannya. Keduanya berinisial RA dan AP. Petugas BNNP DIY dengan cepat melacak dan menangkap RA dan AP di sebuah rumah di wilayah Mlati, Sleman.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika. Dari tersangka AP, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 4 gram. Sementara itu, dari tangan tersangka RA, petugas menyita sabu seberat 175 gram serta 93 toples yang berisi sekitar 93.000 butir pil Trihexyphenidyl. Penemuan pil Trihexyphenidyl dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya mengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu, tetapi juga obat-obatan terlarang yang masuk dalam kategori psikotropika.
Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen BNNP DIY dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah DIY. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan. BNNP DIY mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi terciptanya DIY yang bersih dari narkoba.
(*)

