Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan dengan mengabulkan gugatan terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini mengubah peta penugasan polisi aktif di berbagai lembaga negara dan memicu perdebatan tentang profesionalisme, independensi, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Gugatan Dikabulkan: Polri Harus Pilih, Pengabdian di Kepolisian atau Jabatan Sipil! Gugatan yang …









