SURABAYA – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya memberikan klarifikasi resmi dan tegas menanggapi pemberitaan salah satu media online yang dinilai tidak akurat. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya pemulangan pasien rehabilitasi berinisial DG, warga Uka GG 17, secara tidak prosedural dan hanya menjalani rehabilitasi selama dua hari. LRPPN-BI dengan tegas membantah tuduhan tersebut, …









