
Surabaya, 24 Desember 2025 – Kabar gembira bagi warga Surabaya! Jajaran Pelayanan Publik Satpas Colombo Polrestabes Surabaya memberikan angin segar terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur nasional Natal 2025 dan cuti bersama. Dispensasi ini diberikan untuk mengantisipasi penumpukan pemohon dan memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Natal 2025 jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025, sehari setelah libur nasional Natal pada 25 Desember. Dengan libur akhir pekan yang menyusul, warga Surabaya akan menikmati libur panjang selama empat hari.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K, S.I.K., melalui Kasubnit Ipda Hariyo Indarto yang didampingi Ipda Dani menjelaskan, tanggal-tanggal libur nasional dan cuti bersama telah diatur melalui SKB 3 Menteri.
“Mengacu Surat Telegram Kapolri No: ST/2802/XXII/YAN.I.I/2026, pada hari Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (Libur Nasional). Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal,” ujar Ipda Hariyo.
Untuk mengantisipasi potensi penumpukan pemohon dan memastikan hak masyarakat terpenuhi, Satpas Colombo Surabaya melakukan penyesuaian jadwal sekaligus memberikan dispensasi perpanjangan SIM.
“Dispensasi ini khusus diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan periode libur panjang akhir tahun,” jelas Ipda Hariyo.
Perpanjangan SIM tidak hanya dapat dilakukan di Satpas Colombo, tetapi juga di SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner yang meliputi Siolah, Praxis, Mal Tunjungan Plaza (TP), Mal BG Junction (BGJ), Golden City, dan Kaza City.
Sesuai arahan Kanit Regident Satpas Colombo, pemohon tidak perlu khawatir kehilangan masa berlaku SIM selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 bisa diperpanjang pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM sampai dengan 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kasubnit Ipda Hariyo.
Kasubnit menambahkan, penting bagi pemohon SIM perpanjangan yang masa berlakunya bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama 2025 untuk segera mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Satpas Colombo agar tidak terjadi proses baru.
“Caranya mudah, klik di Instagram @satpascolombo_sby. Di sana akan ada pengumuman terkait arahan ketentuan untuk pemohon SIM perpanjangan yang berkenaan dengan libur atau cuti bersama,” pungkas Ipda Hariyo yang didampingi Ipda Dani.
Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan masyarakat Surabaya dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang tanpa khawatir tentang masa berlaku SIM mereka. Satpas Colombo terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam situasi libur nasional dan cuti bersama.
(Rudianto)
