
SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi kejahatan narkotika dan jaringan di baliknya. Pada Kamis (19/2/2026), Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sumbernya berasal dari kejahatan narkotika. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita aset bernilai fantastis, mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.
Pengungkapan kasus TPPU ini merupakan langkah strategis aparat kepolisian untuk memiskinkan para pelaku kejahatan narkotika. Tidak hanya berfokus pada penangkapan pengedar dan penyitaan barang bukti narkoba, tetapi juga melacak dan menyita aset-aset hasil kejahatan yang seringkali digunakan untuk memperkaya diri atau membiayai operasi jaringan narkoba lebih lanjut.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan, pihak Ditresnarkoba Polda Jatim menjelaskan bahwa dua kasus TPPU ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan-penangkapan pelaku narkotika sebelumnya. Dari penyelidikan mendalam, penyidik menemukan adanya aliran dana dan aset yang berasal dari keuntungan haram bisnis narkoba. Pelaku berusaha menyamarkan asal-usul uang tersebut melalui berbagai transaksi dan pembelian aset agar terlihat legal.
Kepala Ditresnarkoba Polda Jatim, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim untuk memberantas tuntas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak hanya akan menangkap para pengedar dan bandar narkoba, tetapi juga akan mengejar dan menyita seluruh aset hasil kejahatan mereka. Ini adalah bentuk hukuman yang setimpal bagi para perusak generasi bangsa,” tegasnya.
Adapun aset-aset yang berhasil disita dalam dua kasus TPPU ini bervariasi, mencakup properti seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, serta uang tunai di rekening bank. Total nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar. Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
Penyelidikan terhadap kedua kasus TPPU ini masih terus berlangsung. Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus bekerja keras untuk melacak kemungkinan adanya aset lain yang belum terungkap serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencucian uang narkotika ini.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau kepemilikan aset yang mencurigakan dan diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus TPPU ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya maksimal dalam memberantas kejahatan narkotika, termasuk kejahatan pencucian uang yang menjadi tulang punggung bagi para bandar narkoba.
(red)

