
SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas provinsi. Seorang pengedar berinisial RG (25), warga Bandung, diringkus di rest area Kilometer 726B Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo), tepatnya di wilayah Kecamatan Weringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 13.20 WIB. “Petugas melihat tersangka RG turun dari kendaraan travel, lalu meletakkan sebuah kardus di tepi tol rest area tersebut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Sabtu (21/2).
Gerak-gerik RG yang mencurigakan segera menarik perhatian petugas yang sedang berpatroli. Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan, tim Ditresnarkoba segera bergerak cepat menangkap RG. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kardus yang dibawa pelaku, petugas menemukan 10 bungkus kemasan teh hijau asal Tiongkok yang diduga kuat berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 10 kilogram.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG, 25 tahun, warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuh Kombes Pol Jules. Selain sabu-sabu seberat 10 kilogram, penyidik juga menyita satu unit handphone dan kardus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan RG kepada penyidik, ia memulai perjalanannya dari Bandung menuju Dumai, Provinsi Riau, untuk mengambil total 22 bungkus atau sekitar 22 kilogram sabu. Kemudian, barang haram tersebut dibawanya melalui jalur darat dan laut menuju Pulau Jawa.
Yang mengejutkan, sebelum diringkus oleh polisi di Tol Sumo, RG diketahui telah meletakkan sebagian sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Di antaranya adalah 10 kilogram di rest area Tol Cipularang wilayah Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan. Hal ini menunjukkan bahwa RG adalah bagian dari jaringan peredaran narkotika yang terorganisir dan memiliki jangkauan yang luas.
Mengenai motif di balik perbuatannya, Kombes Pol Jules menerangkan bahwa RG melakukan aksi ini karena motif ekonomi. “Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta (oleh MM yang masih DPO) apabila berhasil meloloskan narkotika jenis sabu-sabu (ke Pulau Jawa),” beber Kombes Pol Jules. Janji imbalan yang fantastis ini menjadi daya tarik bagi RG untuk terlibat dalam kejahatan narkotika.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. “Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran narkotika dan memutus mata rantai jaringan kejahatan tersebut. Pihak kepolisian akan terus memburu MM yang berstatus DPO untuk membongkar tuntas jaringan ini.
(red)

