
MOJOKERTO – Suasana pagi usai sholat Subuh di sejumlah ruas jalan Mojokerto yang seharusnya tenang, mendadak riuh dan berubah menjadi arena balap liar oleh sekelompok remaja. Namun, aksi meresahkan warga ini tak berlangsung lama. Aparat kepolisian bergerak cepat membubarkan kegiatan ilegal tersebut, mengamankan puluhan remaja dan menyita sejumlah sepeda motor.
Operasi gabungan ini dilancarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Mojokerto, bekerja sama dengan Polsek Dlanggu. Mereka menyasar Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, pada Minggu (22/2/2026) pagi, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku balap liar dan penonton yang mengerumuni jalan langsung berpencar. Sebagian besar dari mereka berusaha melarikan diri, bahkan beberapa bergeser ke arah Dlanggu untuk menghindari kejaran petugas.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas dengan sigap melakukan blokade di Jalan Raya Desa Tumapel, yang merupakan perbatasan antara Kecamatan Bangsal dan Dlanggu. Strategi blokade ini membuahkan hasil. Sebanyak 21 unit sepeda motor berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor, dan sejumlah kendaraan lainnya juga kedapatan tidak sesuai dengan standar teknis pabrikan, seperti knalpot brong atau modifikasi lain yang melanggar aturan.
“Kami tindak 21 sepeda motor dengan tilang,” tegas Kapolsek Dlanggu, AKP Aminun, menunjukkan keseriusan polisi dalam menindak pelanggaran lalu lintas ini.
Tidak hanya kendaraan, sebanyak 37 remaja yang diduga terlibat langsung dalam balap liar maupun hanya menonton aksi tersebut turut dibawa ke Markas Polres Mojokerto. Mereka didata dan akan menjalani proses pembinaan. Sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan, orang tua dari para remaja tersebut juga dipanggil ke Polres. Orang tua diminta untuk membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka.
AKP Aminun menambahkan bahwa sepeda motor yang disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi beberapa persyaratan. Syarat utama adalah melengkapi surat-surat kendaraan yang sah dan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai dengan standar pabrikan, termasuk mengganti knalpot standar dan melepas modifikasi ilegal lainnya.
Pembubaran balap liar ini merupakan bagian dari upaya Polres Mojokerto untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di jalan raya, serta mencegah terjadinya insiden atau kecelakaan yang diakibatkan oleh kegiatan ilegal tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas balap liar atau kegiatan meresahkan lainnya.
(red)

