
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mencecar nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pokir (Pokja Insentif Regional) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode tahun anggaran 2019 hingga 2024, dengan total nilai anggaran yang menjadi objek penyelidikan mencapai Rp 2,8 triliun.
Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak KPK menyatakan bahwa kasus ini berfokus pada penggunaan anggaran hibah Pokir yang dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan kegiatan di wilayah Jawa Timur selama periode 2019-2024. Gubernur Khofifah Indar Parawansa, yang juga menjabat sebagai pemimpin daerah selama periode tersebut, menjadi pihak yang terkait dalam penyelidikan ini karena memiliki wewenang dalam proses penetapan dan penggunaan anggaran hibah yang dikelola bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD Jatim.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh JPU KPK, dijelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi tidak sesuai nya penggunaan anggaran hibah Pokir yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas pembangunan daerah. Anggaran senilai Rp 2,8 triliun tersebut diperuntukkan untuk berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur daerah, hingga program pengentasan kemiskinan, namun ditemukan adanya penyimpangan dalam mekanisme pengalokasian dan pencairan dana.
“Kami telah melakukan penyelidikan awal terhadap penggunaan anggaran hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019-2024. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang serta tidak sesuai nya pencatatan penggunaan dana yang menjadi dasar untuk melakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” ujar salah satu JPU KPK yang tidak ingin disebutkan namanya dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK Jakarta.
Pihak KPK menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah provinsi, anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, serta pihak terkait lainnya yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pencairan anggaran. Gubernur Khofifah dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Saya dan seluruh jajaran pemerintah provinsi Jawa Timur siap untuk bekerja sama penuh dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Kami memahami bahwa setiap proses hukum harus berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga kami akan memberikan segala bentuk kerjasama yang diperlukan,” tegas Khofifah dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui kantor gubernur Jatim.
Menurut informasi yang diperoleh, anggaran hibah Pokir yang menjadi objek penyelidikan merupakan dana yang berasal dari anggaran pusat yang dialokasikan untuk daerah melalui mekanisme hibah khusus bagi daerah-daerah yang membutuhkan dukungan pembangunan. Periode 2019-2024 menjadi fokus karena pada masa tersebut terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah anggaran hibah yang dialokasikan untuk Jawa Timur, serta terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme pencairan dan penggunaan dana tersebut.
Para ahli hukum yang dimintai pendapat menyatakan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagaimana pengawasan terhadap penggunaan anggaran hibah daerah perlu dilakukan dengan lebih ketat. “Anggaran hibah yang besar seperti ini memiliki potensi besar untuk penyalahgunaan jika tidak ada pengawasan yang memadai. Penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Profesor Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Nurhaliza.
Hingga saat ini, penyelidikan oleh KPK masih berlangsung secara intensif. Pihak KPK juga telah mengumpulkan berkas-berkas awal serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut. Masyarakat dan publik luas diharapkan dapat memberikan dukungan serta informasi tambahan jika ada yang terkait dengan kasus ini, guna memastikan proses penyelidikan berjalan dengan lancar dan menemukan kebenaran yang sebenarnya.
“Kami berharap penyelidikan ini dapat menemukan kebenaran serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengelolaan anggaran hibah di masa depan agar lebih transparan dan akuntabel,” tambah narasumber dari KPK dalam konferensi pers terakhir.
(*)

