
SURABAYA, 31 Desember 2025 – Udara kota Surabaya seolah terasa lebih lega bagi jutaan warganya yang selama ini sering merasa khawatir setiap kali memarkir kendaraan bermotornya. Dalam langkah tegas yang menjadi perhatian publik, Kapolrestabes Surabaya baru-baru ini mengeluarkan instruksi yang mengikat dan tidak dapat dinegosiasikan kepada seluruh jajaran Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) di tingkat Polres wilayah dan seluruh Polsek yang menyebar di setiap kecamatan se-Kota Surabaya. Perintah yang disampaikan melalui surat edaran resmi dan rapat koordinasi khusus sangat jelas dan lugas: fokus total untuk memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tidak ada lagi alasan bagi laporan yang menumpuk di meja petugas atau korban yang terus-menerus dipersulit dalam proses penanganan kasusnya.
Kapolrestabes Surabaya dalam siaran pers khusus yang diselenggarakan di Markas Polrestabes menyatakan bahwa tindakan ini bukan hanya bertujuan menangkap pelaku perorangan, melainkan secara menyeluruh memberantas ekosistem pencurian motor yang telah lama menjadi momok bagi masyarakat. Untuk mencapai target tersebut, pihak kepolisian akan menjalankan empat langkah taktis yang terstruktur dan saling menguatkan satu sama lain, dengan setiap tahapan memiliki target yang jelas dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik.
LANGKAH TAKTIS KE-1: SIKAT EKSEKUTOR – KEJAR PELAKU SAMPAI DAPAT
Langkah pertama yang akan dijalankan adalah melakukan penindakan yang intensif terhadap pelaku langsung (eksekutor) pencurian kendaraan bermotor, yang kerap dikenal dengan julukan “maling kroco”. Jajaran Kanit Reskrim di seluruh tingkatan telah mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat pada titik-titik rawan curanmor, melakukan penyelidikan mendalam terhadap setiap laporan yang masuk, dan melakukan penggerebekan terhadap tempat persembunyian pelaku yang telah teridentifikasi.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai pada pencatatan laporan. Setiap kasus curanmor yang dilaporkan akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang menyeluruh. Tim reserse kami telah dilengkapi dengan peralatan dan sumber daya yang cukup untuk melacak jejak pelaku, baik melalui pemantauan CCTV, wawancara dengan saksi, maupun kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang turut menjelaskan detail langkah operasional.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan koordinasi dengan kepolisian di wilayah sekitar Surabaya, mengingat sebagian besar pelaku seringkali membawa hasil curian keluar kota untuk menghindari penyitaan. Upaya sinkronisasi informasi dan operasi antar daerah diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan pelaku lolos dari jaring penegakan hukum.
LANGKAH TAKTIS KE-2: BURU PENADAH – MEMUTUS MATA RANTAI BISNIS HARAM
Menjadi bagian yang tak kalah penting, langkah kedua adalah melakukan penindakan yang tegas terhadap para penadah atau pembeli motor bodong yang selama ini menjadi muara utama bagi hasil curian. Kapolrestabes menyatakan bahwa tanpa adanya pasar yang siap membeli kendaraan hasil curian, aktivitas pencurian akan kehilangan daya tarik bagi pelaku. Oleh karena itu, operasi penertiban terhadap penadah akan dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di lokasi yang sudah dikenal sebagai pusat perdagangan motor bodong, tetapi juga terhadap jaringan yang beroperasi secara tersembunyi melalui media sosial atau saluran bawah tanah.
“Penadah bukan hanya sekadar pembeli, melainkan bagian dari rantai kejahatan yang sama berbahayanya dengan pelaku pencurian. Kami akan mengidentifikasi setiap orang atau kelompok yang terlibat dalam perdagangan motor curian, mulai dari yang menerima hasil curian langsung dari pelaku hingga mereka yang menjualnya ke tingkat berikutnya,” tegas Kapolrestabes Surabaya dalam pidatonya.
Dalam beberapa bulan terakhir, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap beberapa jaringan penadah yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya, dengan puluhan tersangka yang telah di proses hukum dan ribuan unit motor hasil curian yang berhasil disita. Dengan instruksi baru ini, intensitas operasi terhadap penadah akan ditingkatkan lebih jauh, termasuk melakukan pengawasan terhadap toko-toko perbaikan motor, bengkel, dan lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat penyembunyian atau modifikasi kendaraan hasil curian.
LANGKAH TAKTIS KE-3: AMANKAN BARANG BUKTI – PENYITAAN SECEPAT MUNGKIN
Langkah ketiga yang akan dijalankan adalah memastikan bahwa setiap unit motor yang berhasil ditemukan sebagai hasil curian segera diamanatkan dan disita sebagai barang bukti. Proses penyitaan ini akan dilakukan dengan sesuai prosedur hukum, namun dengan upaya untuk mempercepat waktu agar kendaraan tidak terlantar atau mengalami kerusakan akibat penahanan yang terlalu lama.
Setiap motor yang disita akan segera dicatat dalam sistem database khusus yang terhubung dengan data kepemilikan kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polri dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses identifikasi pemilik sah dan memastikan bahwa tidak ada kendaraan yang salah disita atau salah diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kendaraan yang disita untuk menemukan bukti tambahan yang dapat membantu dalam penyidikan kasus, seperti jejak sidik jari, alat bantu pencurian, atau tanda-tanda modifikasi yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian.
“Kami memahami bahwa motor adalah alat transportasi yang sangat penting bagi sebagian besar warga Surabaya. Oleh karena itu, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menjaga kondisi kendaraan yang disita agar tetap baik dan siap untuk dikembalikan kepada pemiliknya sesegera mungkin,” jelas salah satu Kanit Reskrim dari Polsek wilayah Surabaya.
LANGKAH TAKTIS KE-4: KEMBALIKAN KE PEMILIK – PROSES YANG MUDAH DAN GRATIS
Bagian dari instruksi yang paling dinantikan dan menjadi kelegaan bagi masyarakat adalah ketegasan Kapolrestabes Surabaya terkait mekanisme pengembalian kendaraan kepada pemilik sahnya. Selama ini, banyak korban curanmor yang merasa enggan untuk melapor atau mengambil kendaraan yang telah ditemukan karena khawatir akan adanya biaya yang harus dikeluarkan atau proses birokrasi yang rumit dan memakan waktu lama. Namun, dengan instruksi baru ini, semua hal tersebut ditegaskan tidak akan terjadi lagi.
Poin-poin Penting Mekanisme Pengembalian:
- 100% GRATIS: Pihak kepolisian dengan tegas melarang setiap bentuk pungutan biaya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses pengambilan motor hasil temuan. Mulai dari biaya administrasi, penyimpanan, hingga biaya lain yang seringkali menjadi beban bagi korban, semuanya akan ditanggung oleh kepolisian atau melalui anggaran resmi yang telah disiapkan. Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan petugas atau pihak manapun yang mencoba meminta uang dengan dalih membantu proses pengambilan kendaraan.
- DILARANG MEMPERSULIT: Proses birokrasi akan dipangkas secara maksimal agar korban tidak perlu bolak-balik antar instansi atau mengurus berkas yang tidak perlu. Jika pemilik dapat menunjukkan dokumen yang lengkap dan sah – yaitu Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta salinan Surat Laporan Kejahatan (SLK) yang telah diajukan saat kendaraan hilang – maka proses pengambilan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan dalam satu hari kerja jika semua persyaratan terpenuhi.
- HAK WARGA YANG HARUS DIPENuhi: Kapolrestabes menegaskan bahwa mengembalikan kendaraan hasil curian kepada pemilik sahnya adalah bagian dari tugas dan kewajiban kepolisian untuk melindungi hak warga negara. Kendaraan yang ditemukan bukan milik kepolisian dan tidak boleh ditahan lebih lama dari yang diperlukan untuk proses hukum. Jika proses penyidikan dan pengadilan terhadap pelaku telah selesai atau tidak memerlukan kendaraan sebagai barang bukti lagi, maka kendaraan akan segera dikembalikan tanpa perlu menunggu waktu tambahan.
“Kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa melapor ketika kendaraan hilang adalah langkah yang tepat dan akan memberikan manfaat nyata. Korban tidak perlu merasa khawatir akan adanya beban tambahan, karena kami akan memastikan bahwa proses pengembalian berjalan dengan lancar, cepat, dan tanpa biaya,” tegas Kapolrestabes Surabaya.
PESAN GANDA: KEAMANAN UNTUK WARGA, PERINGATAN UNTUK PELAKU
Inisiatif total berantas curanmor yang diluncurkan Kapolrestabes Surabaya membawa pesan ganda yang jelas bagi seluruh elemen masyarakat. Bagi warga Surabaya, pesannya adalah sederhana namun penuh makna: “Motor balik, rasa aman juga ikut pulang.” Dengan adanya langkah-langkah yang tegas dan terstruktur, diharapkan masyarakat akan merasa lebih tenang dan percaya diri ketika menggunakan kendaraan bermotornya, baik untuk aktivitas sehari-hari maupun saat melakukan perjalanan ke berbagai tempat di kota ini. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, bagi para pelaku kejahatan yang masih berpikir untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor atau terlibat dalam ekosistem perdagangan motor curian, pesannya adalah sangat tegas: “Surabaya bukan lagi tempat yang ramah untuk kalian.” Kapolrestabes menyatakan bahwa setiap upaya untuk merusak keamanan dan merugikan masyarakat akan mendapatkan tanggapan yang cepat dan tegas dari pihak kepolisian. Dengan peningkatan intensitas operasi, koordinasi yang lebih baik antar unit, dan dukungan dari masyarakat, diharapkan angka kasus curanmor di Surabaya akan mengalami penurunan yang signifikan di tahun 2026.
Untuk mendukung keberhasilan inisiatif ini, pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat Surabaya untuk menjadi mitra aktif dalam memerangi curanmor. Masyarakat dapat berkontribusi dengan cara selalu menjaga keamanan kendaraan mereka (seperti menggunakan kunci tambahan atau parkir di tempat yang aman), melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terlihat di sekitar lingkungan tempat tinggal atau kerja, serta memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian jika mengetahui adanya pelaku atau jaringan penadah yang beroperasi di wilayah sekitarnya.
“Perang melawan curanmor tidak dapat kita menangkan sendirian. Kita membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. Bersama-sama, kita bisa membuat Surabaya menjadi kota yang lebih aman dan bebas dari ancaman pencurian kendaraan bermotor,” pungkas Kapolrestabes pada akhir siaran pers.
Semoga realisasi dari setiap poin dalam instruksi ini di lapangan dapat berjalan sekeras dan sekomitmen yang disampaikan, sehingga warga Surabaya tidak perlu lagi merasa was-was atau khawatir setiap kali harus memarkir kendaraan mereka di mana pun dan kapan pun.
(Gareng/ Gufron)
