Nasional

Kapolri Tegaskan Biaya Pembuatan SIM Resmi, Ajak Masyarakat Berani Melapor Pungutan Liar

Nasional

JAKARTA – Di tengah sorotan tajam publik mengenai praktik pungutan liar dalam pelayanan publik, khususnya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan standar biaya resmi yang harus dipatuhi. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk menjamin transparansi dan menindak tegas praktik-praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Kapolri menyatakan bahwa biaya resmi untuk pembuatan SIM A adalah sekitar Rp120 ribu, sementara untuk SIM C adalah Rp100 ribu. Angka ini merupakan biaya pokok di luar pengeluaran untuk tes kesehatan dan psikologi yang menjadi persyaratan tambahan. Penegasan ini disampaikan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik pungutan liar yang seringkali terjadi.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti dengan serius apabila ada oknum yang meminta biaya melebihi standar yang telah ditetapkan, apalagi sampai menyentuh angka Rp250 ribu. Menurutnya, hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran serius, bahkan bisa mengarah pada tindakan korupsi. Praktik semacam ini tidak hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga secara langsung merugikan dan memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu, Kapolri secara tegas mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik-praktik menyimpang atau pungutan di luar ketentuan resmi. Ia menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam menjaga integritas pelayanan publik.

Pesan Kapolri sangat jelas: pelayanan publik harus dilaksanakan secara bersih, transparan, dan tidak boleh memberatkan rakyat. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dimulai dari keberanian untuk melawan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan di luar prosedur dan aturan yang berlaku. Pelaporan masyarakat menjadi kunci penting dalam memberantas praktik pungutan liar dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka, serta tidak takut untuk melaporkan setiap bentuk penyimpangan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi terciptanya pelayanan publik yang prima dan bebas dari praktik korupsi.

(*)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *