UNGKAP KASUS HUKUM NASIONAL

KASUS PENCURIAN CELANA DALAM PENGHUNI KOS DI LAMONGAN DISELESAIKAN DENGAN MEDIASI, PELAKU AKUI SALAH DAN AKAN DIBAWA BEROBAT

Ungkap kasus hukum Nasional

Lamongan, 10 Februari 2026  Kasus pencurian celana dalam milik seorang wanita penghuni rumah kos di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan berhasil diselesaikan secara kondusif melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Brondong. Pelaku yang teridentifikasi sebagai pria berinisial YP (39) warga setempat tidak menyangkal perbuatannya setelah dihadirkan bersama keluarga dan dipertemukan langsung dengan korban serta tokoh masyarakat setempat.

Peristiwa yang sempat membuat resah para penghuni kos dan warga sekitar terjadi di lingkungan permukiman padat penduduk Kelurahan Brondong pada Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Pelaku memasuki pekarangan rumah kos dan mencuri celana dalam milik perempuan penghuni kos berinisial DY (31) asal Kabupaten Madiun.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menjelaskan bahwa identitas pelaku dapat dipastikan karena aksi tersebut tidak hanya dilihat langsung oleh korban tetapi juga terekam secara jelas pada kamera CCTV milik warga sekitar. “Jadi terekam CCTV milik warga sekitar, yang kemudian membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku,” ujarnya pada hari Selasa (10/2/2026).

Aksi yang dianggap nyeleneh oleh masyarakat cepat menyebar dan membuat suasana di lingkungan sekitar menjadi tidak nyaman. Khawatir akan terjadi tindakan main hakim sendiri, sejumlah tokoh masyarakat segera menghubungi aparat kepolisian untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan kaidah hukum serta norma masyarakat.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak Polsek Brondong dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainudin, bersama dengan Ketua RT, tokoh masyarakat, serta anggota kepolisian terkait, menggelar proses mediasi pada hari Selasa (10/2/2026) siang. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga pelaku juga turut dilibatkan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik.

Setelah melalui proses komunikasi yang terbuka dan jujur antara kedua belah pihak, dicapai kesepakatan bersama yang menyenangkan semua pihak. Pelaku YP secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan rasa bersalah atas tindakannya. Ia juga memberikan janji tegas bahwa tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Selain itu, pihak keluarga pelaku menyatakan kesanggupan penuh untuk membawa YP menjalani pengobatan medis terkait dengan perilakunya yang dianggap tidak wajar. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi pelaku untuk mendapatkan bantuan yang diperlukan dan mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di masa depan.

Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainudin, menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan permasalahan melalui jalur mediasi. “Kami berterima kasih kepada korban, keluarga pelaku, serta tokoh masyarakat yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini dengan damai. Mediasi seperti ini menjadi bukti bahwa masalah dapat diselesaikan dengan cara yang menghargai hak dan martabat semua pihak, sekaligus menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menghubungi aparat berwenang jika menemukan atau mengalami masalah yang membutuhkan penanganan hukum, agar tidak terjadi tindakan yang dapat merusak ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *