
Pasuruan – Kasus dugaan pengeroyokan brutal terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) yang terjadi pada 22 Desember 2025 di Kabupaten Pasuruan telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, proses penanganan kasus ini menuai kekhawatiran dari kuasa hukum pihak pelapor, yang mengkritik lambannya penetapan tersangka meskipun sudah lebih dari seminggu memasuki tahap penyidikan.
Status penyidikan perkara ini diketahui oleh Yosia Calvin Pangalela (39), selaku Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur beserta tim kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Pasuruan pada Selasa sore (30/12/25). Informasi ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim, tertanggal 29 Desember 2025, yang diterima dari Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Salah satu kuasa hukum Yosia, Suhartono, menjelaskan bahwa meskipun kasus sudah masuk tahap penyidikan sekitar satu minggu lalu, pihaknya merasa proses penanganan tergolong lamban. “Kasus ini terjadi pada 22 Desember 2025. Harapan kami, setelah laporan dibuat atas dugaan aksi premanisme, sudah ada penangkapan dan penetapan tersangka. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya usai bertemu penyidik, didampingi rekan tim kuasa hukum Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi.
Suhartono menegaskan bahwa peristiwa yang dialami kliennya bukanlah sekadar bentrokan biasa, melainkan tindakan premanisme yang melibatkan lebih dari 50 orang. Menurutnya, anggota BRN saat itu hanya melakukan upaya untuk mengambil kembali mobil milik sendiri yang telah melewati masa sewa, namun justru mendapat serangan kekerasan yang menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik BRN mengalami kerusakan.
“Kami merasa kecewa dengan kelambanan ini. Bukti-bukti sudah cukup jelas, saksi-saksi juga siap memberikan keterangan, namun hingga kini belum ada langkah konkrit untuk menetapkan tersangka,” tegas Suhartono.
Pada kesempatan yang sama, Sukardi dari tim kuasa hukum menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik akan segera mengambil langkah tegas, namun juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten. “Klien kami hanya ingin mengambil kembali kendaraan yang menjadi milik mereka dengan cara baik-baik. Namun yang terjadi justru tindakan yang mengarah pada aksi premanisme yang tidak bisa ditolerir. Polres Pasuruan harus mengusut tuntas perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan semacam ini,” pungkasnya dengan nada tegas.
Peristiwa Pengeroyokan Bermula dari Mobil Rental yang Hilang
Dari penyampaian tim kuasa hukum, diketahui bahwa peristiwa pengeroyokan bermula dari satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut Surabaya, dari H. Faisol – seorang pengusaha rental mobil sekaligus anggota BRN – sejak Selasa (16/12/25). Masa sewa disepakati selama 3 hingga 4 hari dengan tarif Rp450 ribu per hari.
Setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dapat dihubungi dan lokasinya menjadi tidak jelas. Belakangan diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari dua GPS yang dipasang telah dilepas dan pelat nomor kendaraan juga diganti.
“H. Faisol bersama sejumlah anggota BRN kemudian melakukan pencarian hingga menemukan mobil tersebut di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 01.00 WIB pada 22 Desember 2025. Saat ditemukan, kendaraan itu dikemudikan oleh Ali Ahmad,” jelas Dodik Firmansyah dari tim kuasa hukum.
Menurut Dodik, ketika pihak BRN hendak mengambil kembali mobil tersebut, Ali Ahmad diduga menghabiskan waktu cukup lama di dalam mobil sebelum keluar. Setelah keluar, kunci mobil justru dilempar ke arah sawah. Tak lama kemudian, datang lebih dari 50 orang yang kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota BRN yang ada di lokasi.
“Akibat serangan tersebut, banyak anggota BRN mengalami luka-luka dan sebanyak tujuh unit mobil milik BRN mengalami kerusakan yang cukup parah,” tambah Dodik.
Kuasa Hukum Mendesak Pemeriksaan Dugaan Penadahan Kendaraan Rental
Selain fokus pada kasus pengeroyokan, tim kuasa hukum juga mendesak pihak kepolisian untuk tidak mengesampingkan dugaan tindak pidana penadahan kendaraan rental dalam penanganan kasus ini. Menurut mereka, terdapat indikasi bahwa mobil yang seharusnya dikembalikan setelah masa sewa berakhir telah dialihkan tanpa seizin pemilik dan bahkan mengalami perubahan identitas dengan penggantian pelat nomor.
“Kita tidak hanya melihat sisi kekerasan yang terjadi, tetapi juga perlu mengungkap apakah ada elemen penadahan atau bahkan pencurian dalam kasus ini. Mobil yang disewa dengan jelas telah melewati masa sewa, namun tidak dikembalikan dan malah dipindahkan lokasi serta diubah identitasnya. Ini adalah poin penting yang perlu diteliti secara mendalam,” jelas Wahidur Roychan.
Laporan kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur sejak 24 Desember 2025, dengan terlapor utama Komaruddin beserta beberapa orang lain yang belum diidentifikasi secara jelas. Hingga saat berita ini dibuat, pihak Polres Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari kuasa hukum dan perkembangan lebih lanjut dalam penetapan tersangka.
(Yanto/CHUSNAN)

