Nasional

KEJARI SURABAYA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA AN. PERMADI WAHYU DWI MARIYONO, DIDUGA MERUSAK RUMAH MILIK ORANG LAIN SELAMA SENGKETA TANAH

Nasional

SURABAYA – Berdasarkan surat edaran nomor PR-01/M.5-10/Dsp.1/01/2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah secara resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti perkara tahap kedua atas nama Permadi Wahyu Dwi Mariyono dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada hari Selasa (6/1/2026). Pelimpahan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dan menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus pengrusakan yang terkait dengan sengketa kepemilikan tanah.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kejari Surabaya, tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono diduga telah melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum, atau secara alternatif dapat dikenakan pasal pengganti yaitu Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang menyebabkan kerusakan pada harta benda orang lain dengan maksud yang tidak sah, dengan ancaman pidana yang sesuai dengan tingkat keparahan kerusakan yang ditimbulkan.

Kasus ini memiliki latar belakang yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung antara tersangka dan korban bernama Uswatun Hasanah. Rumah yang menjadi objek kerusakan berlokasi di kawasan Medokan Ayu, Surabaya – sebuah wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir sering menjadi lokasi permasalahan terkait tanah akibat perkembangan pemukiman dan aktivitas ekonomi yang pesat. Menurut informasi yang diterima, sebelum terjadinya tindakan pengrusakan, proses hukum terkait sengketa tanah tersebut tengah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, tersangka diduga telah mengambil tindakan sepihak dengan menggunakan alat berat untuk merusak rumah milik korban, meskipun proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum masih berlangsung.

Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polrestabes Surabaya, JPU Kejari Surabaya segera melakukan langkah-langkah prosedural yang diperlukan. Tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono telah ditempatkan dalam penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya sesuai dengan ketentuan hukum. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tersangka dapat dihadirkan dalam proses persidangan yang akan datang, serta mencegah kemungkinan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Selain tersangka, Kejari Surabaya juga telah menerima seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus ini dari penyidik. Barang bukti tersebut mencakup antara lain hasil pemeriksaan lokasi kejadian (Bukti Gugatan Pemeriksaan TKP), dokumentasi foto dan video kerusakan rumah korban, bukti alat berat yang diduga digunakan dalam tindakan pengrusakan, serta hasil pemeriksaan dari pihak terkait seperti laporan teknis mengenai tingkat kerusakan dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Semua barang bukti ini akan melalui proses verifikasi dan validasi lebih lanjut oleh jaksa untuk memastikan kelayakan dan keabsahannya dalam proses persidangan.

Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Kasubbag Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., yang juga merupakan pejabat yang menangani pelimpahan perkara ini, dinyatakan bahwa selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilaksanakan proses persidangan secara terbuka dan sesuai dengan prinsip hukum yang adil. “Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memastikan bahwa hak-hak kedua belah pihak – baik korban maupun tersangka – dapat terjamin dengan baik,” demikian bunyi bagian dari keterangan tersebut.

Kejari Surabaya juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya menyelesaikan setiap sengketa melalui jalur hukum yang sah dan tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan. Seperti yang telah ditegaskan oleh pemerintah kota Surabaya dalam beberapa kesempatan sebelumnya, setiap bentuk tindakan kekerasan atau pemaksaan yang muncul akibat sengketa tanah tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas sesuai hukum.

Saat ini, pihak korban Uswatun Hasanah telah diwakili oleh kuasa hukum untuk mengikuti proses hukum yang akan berlangsung. Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama sepenuhnya dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memastikan bahwa keadilan dapat tercapai. Selain tuntutan pidana terhadap tersangka, korban juga mengindikasikan bahwa akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang dialami akibat tindakan pengrusakan tersebut.

Kejari Surabaya menyatakan bahwa proses persidangan untuk kasus ini diharapkan dapat segera dilaksanakan setelah seluruh persiapan administrasi dan hukum selesai dilakukan. Jaksa akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, serta mengumpulkan bukti tambahan jika diperlukan untuk memperkuat tuntutan hukum. Seluruh perkembangan terkait perkara ini akan diinformasikan kepada masyarakat melalui saluran resmi Kejari Surabaya guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

(Hery)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *