Nasional

M. Arifin Didampingi Advokat Donny Jalani Pemeriksaan di PAMINAL Polda Jateng Terkait Dugaan Beking Perampasan Mobil oleh Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta

Nasional

Surakarta, 3 Desember 2025 – Kasus dugaan perampasan mobil yang melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, AKP “H”, kembali menjadi sorotan publik setelah M. Arifin menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan ini berlangsung sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan terkait dugaan praktik beking dan pelanggaran hukum dalam penarikan kendaraan bermotor.

M. Arifin hadir didampingi Advokat Donny dari Firma Hukum Subur Jaya yang juga merupakan Ketua Umum FERADI WPI (Forum Ekskutif Advokat Indonesia Wilayah Pengacara Indonesia). Laporan yang disampaikan berisi dugaan keterlibatan oknum Kanit Reskrim, serta oknum debt collector (DC) yang diduga berasal dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta, dalam praktik perampasan kendaraan secara tidak prosedural.

Menurut keterangan M. Arifin, ada dua laporan yang telah disampaikan sebelumnya, yakni satu laporan ke Propam terkait oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, dan satu laporan lagi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terhadap oknum DC dan pihak yang mengutus mereka. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 21 Oktober 2025.

Dalam penjelasannya, Arifin menegaskan bahwa penitipan kendaraan di lingkungan Polsek Banjarsari merupakan inisiatif dan saran dari Kanit “H”. Oleh karena itu, tanggung jawab atas keamanan dan kondisi kendaraan seharusnya menjadi kewenangan pihak Polsek. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sepemahaman kami, Polsek bukanlah tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh oknum DC. Karena itu, kami menilai perlu ada pertanggungjawaban atas kebijakan yang tidak sesuai prosedur hukum tersebut,” ujar Arifin.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya ini juga menyampaikan harapan agar proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Tengah dapat dilakukan secara transparan dan objektif. Ia menegaskan pentingnya upaya pencegahan agar praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat tidak terulang di masa mendatang.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan aturan dengan adil, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tambahnya.

Catatan Redaksi:
Media ini menyusun pemberitaan secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, serta oknum debt collector yang diduga terlibat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(red)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *