
Jakarta, 8 Januari 2026 – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) telah resmi menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak ditemukan bukti yang mendukung tudingan adanya praktik pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kepala Bidang Profesi dan Pembinaan Masyarakat (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Julihan Muntaha. Tuduhan yang sempat beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa waktu lalu telah melalui proses verifikasi dan penyelidikan yang ketat oleh tim khusus yang dibentuk oleh Mabes Polri, dengan hasil akhir bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Keputusan untuk melakukan penyelidikan terhadap tudingan yang ditujukan kepada Kombes Pol Julihan Muntaha diambil segera setelah informasi tersebut mulai menyebar luas di media sosial pada awal bulan Januari 2026. Mabes Polri melalui Divisi Propam Mabes Polri membentuk tim penyelidik khusus yang terdiri dari perwira tinggi dengan integritas yang terbukti dan memiliki keahlian di bidang penyelidikan kasus internal kepolisian. Tim tersebut diberi mandat untuk melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh pihak yang dituduh.
Kepala Divisi Propam Mabes Polri Komisaris Besar Polri (Komisbes) Pol Hadi Prabowo, S.H., M.H., dalam siaran pers yang dilakukan di Mabes Polri Jakarta pada hari Kamis (8/1/2026) menjelaskan secara rinci mengenai proses penyelidikan yang telah dilakukan. Menurutnya, tim penyelidik telah melakukan berbagai tahap pemeriksaan, mulai dari pengumpulan informasi awal, verifikasi sumber informasi, pemeriksaan terhadap pihak yang mengeluarkan tuduhan, wawancara dengan saksi yang relevan, hingga pemeriksaan terhadap bukti-bukti fisik yang dianggap terkait dengan tuduhan tersebut.
“Kami mengambil tuduhan yang muncul di media sosial ini dengan sangat serius. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri, tanpa memandang jabatan atau pangkat yang dimiliki. Oleh karena itu, kami segera membentuk tim penyelidik khusus untuk mengklarifikasi setiap tuduhan yang diajukan terhadap Kombes Pol Julihan Muntaha,” ujar Komisbes Pol Hadi Prabowo.
Ia menambahkan bahwa pihak yang mengeluarkan tuduhan terhadap Kombes Pol Julihan Muntaha adalah seorang individu yang tidak ingin disebutkan namanya, yang mengklaim telah menjadi korban pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh Kabid Propam Polda Sumut dalam proses penanganan sebuah kasus hukum yang melibatkan keluarga pihak tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap klaim tersebut, tim penyelidik menemukan bahwa tidak ada bukti yang dapat mendukung tuduhan tersebut, baik dalam bentuk bukti tertulis, rekaman, maupun keterangan dari saksi yang dapat membenarkan klaim yang diajukan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang mengeluarkan tuduhan, kami menemukan bahwa klaim yang diajukan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan kasus yang menjadi dasar tuduhan tersebut, serta melakukan wawancara dengan sejumlah saksi yang terlibat dalam proses penanganan kasus tersebut. Hasil dari seluruh pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang dapat membuktikan adanya praktik pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan Muntaha,” jelasnya.
Selain itu, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap riwayat kerja dan integritas Kombes Pol Julihan Muntaha selama menjabat sebagai perwira Polri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia memiliki rekam jejak yang baik, telah menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme, serta telah mendapatkan berbagai penghargaan dan apresiasi atas kontribusinya dalam penegakan hukum dan pembinaan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
“Kombes Pol Julihan Muntaha telah menjabat sebagai perwira Polri selama lebih dari 20 tahun dan telah menjalankan tugasnya di berbagai posisi strategis. Selama masa jabatannya, ia telah menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap tugas dan kewajibannya, serta tidak pernah memiliki catatan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik kepolisian. Hal ini menjadi bukti tambahan bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Komisbes Pol Hadi Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Julihan Muntaha juga menyampaikan pernyataan resmi terkait dengan tuduhan yang telah dilakukannya. Ia menyatakan bahwa dirinya sangat terkejut ketika mengetahui adanya tuduhan yang tidak benar yang ditujukan kepadanya, namun ia menghargai proses penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri dengan cara yang objektif dan transparan.
“Saya sangat terkejut ketika mengetahui adanya tuduhan yang tidak benar yang ditujukan kepada saya melalui media sosial. Namun, saya memiliki keyakinan penuh bahwa institusi Polri akan melakukan penyelidikan secara objektif dan berdasarkan fakta. Saya juga telah berkooperasi penuh dengan tim penyelidik selama proses penyelidikan berlangsung, karena saya yakin bahwa nama baik saya dan institusi Polri akan tetap terjaga dengan adanya proses yang jelas dan transparan,” ujar Kombes Pol Julihan Muntaha.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Mabes Polri, khususnya Divisi Propam Mabes Polri, atas proses penyelidikan yang telah dilakukan dengan profesional dan adil. Ia berjanji akan terus menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi terbaik bagi institusi Polri dan masyarakat Indonesia.
“Saya berterima kasih kepada Mabes Polri dan tim penyelidik yang telah bekerja keras untuk mengklarifikasi tuduhan yang diajukan terhadap saya. Saya juga berjanji akan terus menjalankan tugas saya sebagai Kabid Propam Polda Sumut dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi. Saya akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan menjaga nama baik institusi Polri,” tambahnya.
Mabes Polri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi yang beredar di media sosial terkait dengan integritas anggota Polri. Komisbes Pol Hadi Prabowo mengingatkan bahwa setiap informasi yang disebarkan di media sosial haruslah berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan tidak boleh digunakan untuk menghina atau merusak nama baik anggota Polri maupun institusi Polri secara keseluruhan.
“Kami menghargai peran media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat. Namun, kami juga mengingatkan bahwa setiap informasi yang disebarkan haruslah berdasarkan fakta dan tidak boleh digunakan untuk melakukan tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak nama baik individu maupun institusi. Bagi mereka yang terbukti telah menyebarkan informasi palsu atau tuduhan yang tidak benar terhadap anggota Polri, akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polri menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme. Selain itu, Polri juga akan terus meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan terhadap sistem dan prosedur kerja di lingkungan Polri untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polri menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami juga akan terus membuka diri untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat, karena kami percaya bahwa kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Respon dari masyarakat terhadap klarifikasi yang diberikan oleh Mabes Polri ini sebagian besar menunjukkan dukungan terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan. Banyak pihak yang menyampaikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan secara objektif dan transparan menjadi bukti bahwa Polri memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.
Seorang aktivis hukum dari Jakarta, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa klarifikasi yang diberikan oleh Mabes Polri ini merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Menurutnya, hal ini juga menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya untuk melakukan proses penyelidikan dengan cara yang transparan dan berdasarkan fakta.
“Kita harus menghargai proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Mabes Polri dalam kasus ini. Proses yang objektif dan transparan seperti ini menjadi bukti bahwa Polri memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga integritas institusinya. Semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya untuk selalu melakukan penyelidikan dengan cara yang benar dan berdasarkan fakta,” ujar Ahmad Fauzi.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat di Sumatera Utara juga menyampaikan dukungan mereka terhadap Kombes Pol Julihan Muntaha dan menyatakan bahwa mereka yakin dengan integritas serta profesionalismenya selama menjabat sebagai perwira Polri di wilayah Sumatera Utara. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat segera terselesaikan dan Kombes Pol Julihan Muntaha dapat kembali menjalankan tugasnya dengan fokus untuk melayani masyarakat.
“Kita telah mengenal Kombes Pol Julihan Muntaha selama beberapa waktu dan mengetahui bahwa ia adalah seorang perwira yang memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Kami yakin bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya tidak benar dan kami mendukung proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Mabes Polri. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan ia dapat kembali menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat Sumatera Utara,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dari Medan.
Dengan demikian, klarifikasi yang diberikan oleh Mabes Polri terkait dengan tuduhan terhadap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha telah memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat. Hasil penyelidikan yang menunjukkan tidak adanya bukti mendukung tuduhan tersebut menjadi bukti bahwa Polri memiliki sistem pengawasan internal yang baik dan mampu menangani segala bentuk tuduhan terhadap anggotanya dengan cara yang objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum.
Mabes Polri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh anggota Polri, serta akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat terus terjaga dan bahkan semakin meningkat di masa mendatang.
(*)
